Dewan Soroti Kebocoran Retribusi Parkir, Pengelolaan Dishub Siantar Diminta Dievaluasi Total

Rapat pembahasan Ranperda Kota Pematangsiantar tentang APBD Tahun Anggaran 2026 oleh Badan Anggaran DPRD Pematangsiantar dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Pematangsiantar. Rabu (26/11/2025). (Foto : Hamzah/ mistar.id).
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Persoalan parkir kembali menjadi sorotan dalam rapat pembahasan Ranperda Kota Pematang Siantar tentang APBD Tahun Anggaran 2026 oleh Badan Anggaran DPRD Pematang Siantar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Sejumlah anggota dewan menilai terjadi kebocoran besar pada retribusi parkir tepi jalan umum sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak optimal.
Anggota Komisi III DPRD Pematang Siantar, Alex Hendrik Damanik, menegaskan bahwa potensi parkir di Pematang Siantar harus dipetakan secara menyeluruh sebelum dimasukkan ke dalam kajian resmi.
“Kita perlu memetakan dulu potensi-potensinya. Mohon izin, jangan dulu dimasukkan sebelum datanya benar-benar valid,” ujar Alex, Rabu (26/11/2025).
Ia menambahkan, Komisi III menemukan indikasi permainan di internal Dinas Perhubungan sehingga diperlukan pendalaman untuk mengidentifikasi akar permasalahan. RDP lanjutan direncanakan untuk memastikan titik-titik parkir yang menjadi sumber pendapatan.
Sementara itu, Patar Panjaitan, anggota Komisi II DPRD, menilai tidak masalah bila temuan di lapangan langsung dimasukkan ke dalam catatan potensi parkir yang sedang dikaji.
“Ini sudah hampir dua tahun. Bukan soal dua ribu atau tiga ribu rupiah, tapi apakah masuk ke PAD? Itu yang kita pertanyakan,” ujarnya.
Ia mencontohkan sejumlah titik parkir liar yang ditemukan dekat rumahnya dan mempertanyakan aliran pendapatannya. Bahkan, warga juga telah mempertanyakan keberadaan titik-titik parkir tersebut.
Dengan banyaknya masukan, Wakil Pimpinan Rapat, Daud Simanjuntak, mengusulkan agar Dishub Kota Siantar dievaluasi secara menyeluruh terkait tata kelola parkir.
“Evaluasi total titik-titik parkir perlu dilakukan tanpa melanggar etika. Semua potensi harus dimasukkan,” tegasnya.
Daud juga menegaskan perbedaan antara retribusi parkir tepi jalan dan pajak parkir di lahan usaha. Retribusi berlaku untuk pinggir jalan yang merupakan aset pemerintah, sedangkan pajak parkir dikelola langsung oleh pelaku usaha di lahan pribadi.
Menanggapi hal tersebut, Alex mencontohkan salah satu usaha yang tidak menarik retribusi parkir kepada pengunjung karena mereka sudah membayar pajak parkir melalui mekanisme berbeda.
“Makanya kita butuh pemetaan untuk membedakan mana yang bayar retribusi dan mana yang masuk pajak parkir,” ujarnya.
Anggota dewan lainnya, Hendra Pardede, mengingatkan bahwa pembahasan parkir telah berlangsung berkali-kali, namun tindak lanjut belum terlihat.
“Tahun ini sudah tiga kali kita bahas. Kajian pihak ketiga pun sudah dianggarkan. Apakah sudah dilaksanakan?” tanyanya.
Menjawab hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Siantar, Junaedi Sitanggang, menyampaikan bahwa kajian potensi parkir sedang dalam proses pelaksanaan kontrak.
“Kami harap kajiannya selesai sebelum tahun anggaran berakhir,” jelasnya.
Sekda juga membuka ruang bagi DPRD untuk menambahkan potensi-potensi baru yang perlu dimasukkan ke dalam kajian.
Dari rapat tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota sepakat bahwa pengelolaan parkir di Kota Siantar perlu dibenahi secara menyeluruh. Validasi data, pemetaan ulang titik parkir, evaluasi internal Dishub, serta kejelasan aliran pendapatan diharapkan dapat meningkatkan PAD dari sektor retribusi dan pajak parkir.




















