Kadishub Medan Tegas: Parkir di Jalan Nibung Resmi, Tapi Tak Boleh Lewat Tengah Malam

Plt Kadishub Kota Medan, Suriono. (foto:rahmad/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Plt Kadishub Kota Medan, Suriono, menegaskan bahwa parkir yang berada di Jalan Nibung Raya, Kecamatan Medan Petisah, memiliki izin. Namun, juru parkir (jukir) hanya boleh mengutip retribusi dari pengguna jasa parkir sampai pukul 00.00 WIB.
“Operasionalnya dari pukul 07.00–00.00 WIB, jadi memang resmi dan ada izinnya. Namun, kalau jukir tetap mengutip retribusi di atas jam operasional, itu yang tidak dibenarkan dan menyalahi,” ucap Suriono kepada Mistar, Rabu (26/11/2025).
Terkait parkir berlapis yang diterapkan di Jalan Nibung Raya, Suriono berjanji akan melakukan pemantauan langsung ke lokasi dan melakukan penindakan.
“Sabtu (malam Minggu) nanti akan kita cek langsung bersama anggota. Izinnya itu cuma parkir satu baris. Nanti kalau ditemukan parkir berlapis, akan kita tindak langsung,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, Suriono juga akan mengingatkan pengelola agar selalu melengkapi jukir yang bertugas di lapangan.
“Harus ada bet resmi dan karcis tentunya, karena itu yang bisa membedakan dengan jukir liar. Makanya nanti akan kita lihat langsung ke lapangan untuk melakukan imbauan dan penindakan,” ujarnya berjanji. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Proses Seleksi Komisioner KPID Sumut Terkendala Keuangan






















