Sunday, July 19, 2026
home_banner_first
MEDAN

Dishub Medan Tindak Parkir Diduga Liar di Jalan Nibung Raya

Mistar.idSenin, 24 November 2025 pukul 18.20 WIB
dishub_medan_tindak_parkir_diduga_liar_di_jalan_nibung_raya

Parkir berlapis yang terjadi di Jalan Nibung Raya (foto:rahmad/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Diduga tidak memiliki izin dan tidak menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke kas Pemko Medan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan akan menindak aktivitas parkir yang diduga liar di Jalan Nibung Raya, Kecamatan Medan Petisah.

Hal itu menyusul praktik parkir berlapis yang dilakukan juru parkir (jukir) di lokasi dan menyebabkan arus lalu lintas menjadi macet.

Plt Kadishub Kota Medan, Suriono, saat dikonfirmasi berjanji akan segera menindak aktivitas parkir tersebut.

“Setahu saya, parkir di Jalan Nibung Raya itu ada izinnya. Tapi untuk yang angkringan belum tahu, coba saya cek ya. Yang jelas, kalau itu parkir liar pasti kita tindak,” ucapnya kepada Mistar, Senin (24/11/2025).

Suriono menegaskan, jika Satpol PP Medan menyatakan aktivitas pedagang angkringan ilegal, besar kemungkinan aktivitas parkirnya juga liar.

“Biasanya seperti itu, tapi nanti kita pastikan lagi. Termasuk jukir yang mengutip retribusi, akan segera kita periksa kelengkapan dokumennya,” ujarnya.

Aktivitas parkir di Jalan Nibung Raya tergolong sangat parah. Jukir bisa menerapkan parkir hingga tiga lapis, sehingga membuat arus lalu lintas macet.

Dari amatan Mistar, aktivitas parkir di Jalan Nibung Raya tergolong wajar saat hari biasa (Senin–Jumat). Namun saat Sabtu atau malam minggu, jumlah kendaraan yang parkir bisa mencapai ribuan.

Jukir juga mengutip retribusi kepada pengguna jasa parkir sesuai Perda Kota Medan, yakni Rp3.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN