Pindah ke Lahan Baru, Pedagang Eks Gedung IV Pasar Horas Minta PD PHJ Komitmen

Salah satu pedagang Eks Gedung IV Pasar Horas sudah menempati lapak baru. (Foto: Gideon/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Saat ini Pemko Pematangsiantar berangsur memindahkan pedagang eks Gedung IV Pasar Horas ke lokasi baru. Tempatnya persis di lahan bekas gedung yang terbakar tahun lalu.
Salah satu pedagang sayur, P. Tarigan, mengatakan jika ia menerima keputusan pemerintah soal perpindahan lapak. Ia menjadi salah satu pedagang yang lebih dahulu memindahkan dagangannya ke lokasi baru.
Tarigan menyebutkan bahwa sebelum peristiwa kebakaran melanda Gedung IV, ia memiliki 9 kios. Saat ini, ia hanya diberikan satu lapak berukuran 2x2 meter.
"Namanya musibah, tapi ya sudahlah, kami menerima ini," katanya.
Tarigan meminta kepada pemerintah atau Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) agar berkomitmen mengenai lapak pedagang. Dia mencontohkan, persis di belakang lapaknya saat ini merupakan lokasi parkir.
Tapi, Tarigan khawatir jika lahan parkir perlahan menjadi lapak pedagang kaki lima. "Seperti di Gedung III, seharusnya itu lahan parkir, tapi kita lihat sekarang dipenuhi pedagang," ujarnya.
Dikatakannya lagi, masih terdapat oknum-oknum pegawai PD PHJ yang kerap memberikan lahan parkir untuk dijadikan tempat berjualan. Namun, kata dia, pemberian izin berjualan tidak gratis atau dengan kata lain dimintai uang.
"Ada yang tiap bulan dimintai uang, ada juga mingguan. Itu sudah jadi rahasia umum di kalangan pedagang," ujarnya.
Ia tidak ingin kesemrawutan gedung-gedung lainnya terjadi di lahan mereka saat ini. "Akses jalan pun hampir habis, karena di situ ada saja yang berjualan," tuturnya.
Selain itu, Tarigan meminta agar mereka diperbolehkan memasang jaring kawat menutupi dagangannya. Tujuannya menghindari pencurian jika mereka sudah kembali ke rumah.
Sejak menempati lapak baru, dirinya terpaksa membawa pulang meja jualan, dan membawa kembali keesokan harinya. "Tidak mungkin seperti itu terus, capek kami mengangkat setiap hari," ucapnya. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Pemudik Bisa Pantau Lalu Lintas Kota Siantar Lewat CCTV Online





















