Thursday, July 30, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Pembentukan Perda Trantibum Dimatangkan, Pemko Siantar Pastikan Selaras dengan KUHP Baru

Mistar.idRabu, 29 Juli 2026 pukul 15.23 WIB
pembentukan_perda_trantibum_dimatangkan_pemko_siantar_pastikan_selaras_dengan_kuhp_baru_

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar, Edi Sutrisno. (Foto: Hamzah/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID - Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Bagian Hukum dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus berupaya mematangkan tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum).

Regulasi ini disiapkan melalui beberapa tahapan agar memiliki landasan hukum yang kuat serta selaras dengan peraturan perundang-undangan dalam menjaga ketertiban umum dan meningkatkan kualitas pengelolaan fasilitas publik agar dapat dimanfaatkan secara tertib.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar, Edi Sutrisno, memaparkan bahwa tahapan ataupun proses pembentukan Perda Trantibum terbilang panjang. Pada tahap awal dilakukan pembentukan tim penyusun melalui Surat Keputusan (SK).

"Tim penyusun ini ada Sekda, Kabag Hukum, dan OPD terkait seperti Satpol PP. Dibentuk dahulu tim penyusun, setelah terbentuk OPD menyusun naskah akademik dan juga draf Raperda sebagai dasar untuk dilakukan pembahasan," ujar Edi Sutrisno, Rabu (29/7/2026).

Ia melanjutkan, sebelum nantinya memasuki proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Pemko Pematangsiantar terlebih dahulu melaksanakan rapat untuk mematangkan rancangan aturan tersebut. Selanjutnya, draf akan dibahas melalui forum coaching clinic guna penyempurnaan.

"Nantinya juga dilakukan public hearing guna mendapatkan masukan. Dari sini masuk tahapan harmonisasi ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.

Dalam public hearing nantinya, forum ini menjadi wadah bagi masyarakat luas untuk memberikan masukan sesuai kebutuhan terhadap perda tersebut. Harmonisasi juga dilakukan agar rancangan perda tidak bertentangan dengan regulasi lainnya.

"Kalau bisa secepatnya siap, karena Perda Trantibum ini memang dibutuhkan. Karena itu, sejumlah ketentuan dimungkinkan mengalami perubahan," ujarnya.

Ditambahkannya, draf Raperda Trantibum yang disusun terdiri atas sembilan bab dan 74 pasal dengan berbagai ketentuan. Perda ini nantinya akan mengatur pemanfaatan ruang publik dan mekanisme penegakan hukumnya. (hm25)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN