Pembahasan Pansus PPPK DPRD Simalungun Jalan di Tempat

Rapat lanjutan Pansus PPPK di Ruang Badan Anggaran DPRD Simalungun. (Foto: Indra/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID - Rapat lanjutan Panitia Khusus (Pansus) PPPK DPRD Simalungun jalan di tempat alias berlangsung tanpa kemajuan berarti, pada Senin (29/6/2026).
Belum lengkapnya data yang diminta kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dinilai menjadi penghambat utama penyelesaian pembahasan sehingga memperlambat penyusunan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Bupati Simalungun.
Anggota Pansus secara terbuka mengkritik lambannya respons OPD maupun Satuan Tugas (Satgas) PPPK dalam memenuhi kebutuhan data yang menjadi dasar pendalaman kasus.
Rapat dipimpin Ketua Pansus Erwin Saragih dan dihadiri anggota Junita V. Munthe, Perikson Purba, Chrismes Haloho, Tommy Saragih, serta Johannes Sipayung. Hadir pula Kepala Inspektorat Roganda Sihombing, Kepala BKPSDM Jon Rismantuah Damanik, Kepala Satpol PP Edward Girsang, serta perwakilan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.
Anggota Pansus, Chrismes Haloho, menilai pembahasan tidak mengalami perkembangan karena dokumen yang diminta belum juga diterima.
"Pansus ini seperti jalan di tempat. Kalau dinas tidak memberikan data, apa yang menjadi laporan kita?" ujarnya.
Pernyataan tersebut diamini Ketua Pansus Erwin Saragih. Ia mengatakan Satgas PPPK juga telah mengakui adanya keterlambatan dalam merespons permintaan Pansus.
"Memang benar, kita juga sepakat. Dari beberapa pertemuan yang kita sampaikan, Satgas juga mengakui bahwa apa yang mereka lakukan sedikit melambat dan kurang respons terhadap apa yang terjadi di sini. Kita bukan mencari kesalahan, tetapi agar ke depan menjadi lebih baik," kata Erwin.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Roganda Sihombing menegaskan pihaknya tetap bekerja sesuai prosedur agar setiap dokumen yang digunakan benar-benar valid. Menurutnya, proses pemeriksaan dilakukan satu per satu sehingga membutuhkan waktu.
Ia menyebut Dinas Pendidikan telah menyerahkan data 30 nama yang kini telah melalui proses validasi dan akan dibahas kembali oleh Satgas. Roganda menjelaskan, apabila hasil pemeriksaan telah difinalisasi dan ditemukan pelanggaran, Satgas dapat merekomendasikan pemberian sanksi hingga pemutusan kontrak PPPK.
"Kami akan terus melanjutkan apa yang menjadi rekomendasi Satgas nantinya meskipun masa kerja Pansus sudah berakhir," ujarnya.
Merespons hal itu, Erwin berharap rekomendasi yang nantinya disusun benar-benar ditindaklanjuti pemerintah daerah, termasuk terhadap PPPK yang terbukti bermasalah.
"Kami berharap apa yang diusulkan Pansus, bahwa PPPK yang ditemukan bermasalah akan diputus hubungan kerjanya," kata Ketua Pansus.
Atas hal itu, Roganda menegaskan bahwa setelah seluruh proses Satgas selesai, pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada Bupati Simalungun.
"Kalau sudah finalisasi Satgas, tentunya kita merekomendasikan kepada Pak Bupati untuk dilakukan pemutusan kontrak," ujarnya.
Diketahui, Pansus PPPK DPRD Simalungun telah bekerja sejak 2025 dengan masa pembahasan sekitar enam bulan. Karena masih membutuhkan pendalaman dan pengumpulan data, DPRD akhirnya menyetujui perpanjangan masa kerja Pansus melalui sidang paripurna beberapa waktu lalu.
Pada rapat berikutnya, Pansus berharap seluruh OPD memenuhi permintaan data sehingga pembahasan dapat segera dituntaskan dan rekomendasi kepada Bupati Simalungun dapat disampaikan tanpa penundaan lagi. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Bupati Simalungun Pastikan Perbaikan Jalan di Bandar Masilam Masuk Program Tahun Ini




















