Akademisi USI: Pengembalian Kerugian Negara Tidak Hentikan Proses Hukum Korupsi

Akademisi Universitas Simalungun (USI), Dr. Muldri Pasaribu. (Foto : Hamzah/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID - Pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghentikan proses hukum perkara dugaan korupsi.
Hal itu ditegaskan akademisi Universitas Simalungun (USI), Dr. Muldri Pasaribu, menanggapi adanya dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas Kahean, Kota Pematangsiantar, yang disebut berpotensi tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Menurut Muldri, pengembalian kerugian negara hanya dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan, namun tidak menghapus tindak pidana yang telah terjadi.
"Pengembalian kerugian negara nantinya menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara, tetapi tidak menghapus tindak pidananya," ujar Muldri, Selasa (30/6/2026).
Dosen Pascasarjana USI itu mengatakan masih terdapat anggapan keliru bahwa pengembalian kerugian negara dapat dijadikan alasan penghentian perkara. Padahal, Aparat Penegak Hukum (APH) hanya dapat menghentikan perkara apabila tidak ditemukan unsur pidana atau alat bukti yang cukup.
"Mau kecil atau besar, itu bukan persoalan. Kalau unsur tindak pidana dan alat buktinya terpenuhi, perkara harus diproses sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Ia menambahkan, penanganan perkara dugaan korupsi tidak boleh dialihkan menjadi penyelesaian administratif setelah aparat penegak hukum menemukan indikasi tindak pidana. Menurutnya, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) semestinya menjalankan fungsi pengawasan sebelum perkara memasuki ranah pidana.
"Kalau sudah ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, penanganan harus tetap memulai proses penegakan hukum. Jangan dikembalikan menjadi persoalan administratif," ujarnya.
Muldri juga mengingatkan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menegaskan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana pelaku korupsi.
"Ketentuan ini menjadi dasar bahwa pemulihan kerugian negara dan pertanggungjawaban pidana merupakan dua aspek yang berjalan berdampingan dalam penegakan hukum korupsi," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan telah meminta Inspektorat melakukan perhitungan kerugian negara sebagai bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOK dan JKN di Puskesmas Kahean. Audit menyeluruh pun dilakukan terhadap pengelolaan anggaran tersebut.
Jaksa penyidik, Jonni Panggabean, mengungkapkan perkara itu berpotensi tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan apabila pihak yang bertanggung jawab mengembalikan kerugian keuangan negara dalam batas waktu yang ditentukan.
"Kami kan diminta untuk menangani kasus dengan kerugian yang besar. Ada SE (Surat Edaran)-nya itu," ujar Jonni, Rabu (8/4/2026).
Menurut Jonni, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut relatif kecil dibandingkan biaya penyidikan yang harus dikeluarkan. Selain itu, terdapat pedoman yang mengarahkan aparat penegak hukum untuk memprioritaskan penanganan perkara dengan nilai kerugian negara yang lebih besar.
Ia menjelaskan, penyelesaian perkara juga dapat dialihkan melalui mekanisme Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), khususnya Inspektorat. Pihak yang terlibat diberi waktu hingga 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan (LHP) diterbitkan untuk mengembalikan kerugian negara. Jika kewajiban tersebut dipenuhi, perkara dapat diselesaikan melalui sanksi administratif atau disiplin ASN tanpa berlanjut ke proses pidana. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Pembahasan Pansus PPPK DPRD Simalungun Jalan di Tempat




















