DPRD Simalungun Perpanjang Masa Kerja Pansus PAD dan PPPK

Ketua DPRD Simalungun, Sugiarto. (Foto: Indra/Mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
DPRD Simalungun memutuskan memperpanjang masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pansus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah tersebut diambil karena pembahasan sejumlah materi yang menjadi tugas kedua pansus dinilai belum sepenuhnya tuntas.
Ketua DPRD Simalungun, Sugiarto, mengatakan perpanjangan masa kerja pansus akan disampaikan secara resmi dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Simalungun atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah yang berlangsung di ruang paripurna DPRD, Senin (22/6/2026).
Menurut Sugiarto, masa kerja pansus sebenarnya telah berakhir sesuai jadwal yang ditetapkan sebelumnya. Namun, karena masih terdapat beberapa poin yang memerlukan penyempurnaan dan perumusan akhir, sehingga dibutuhkan tambahan waktu kepada pansus untuk menyelesaikan tugasnya.
"Sebetulnya waktu deadline-nya itu sudah selesai. Karena rumusannya belum tuntas, maka yang dilakukan bukan membentuk pansus baru, melainkan hanya menambah waktu kerja," ujar Sugiarto saat ditemui di lingkungan DPRD Simalungun.
Ia menegaskan, perpanjangan tersebut bersifat administratif dan tidak disertai perubahan struktur keanggotaan. Seluruh anggota pansus yang saat ini bertugas akan tetap melanjutkan pembahasan hingga menghasilkan rekomendasi yang komprehensif.
"Ada sedikit lagi yang belum selesai. Jadi yang diminta hanya tambahan waktu, bukan pembaharuan pansus. Anggotanya juga tetap," katanya.
Perpanjangan masa kerja pansus dinilai penting mengingat substansi yang dibahas berkaitan langsung dengan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah serta penyelesaian berbagai persoalan terkait tenaga PPPK di Kabupaten Simalungun.
Kedua isu tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut kapasitas fiskal daerah dan penguatan pelayanan pemerintahan. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Ketua DPRD Simalungun Ungkap Penyebab Golkar Boikot Paripurna





















