Pematangsiantar Targetkan 53 Koperasi Merah Putih, 47 Sudah Terbentuk

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Pematangsiantar, Herbet Aruan. (f:dok/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Pematangsiantar mempercepat pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.
Saat ini, 47 dari 53 koperasi target telah terbentuk di Kota Pematangsiantar, dengan satu koperasi telah memperoleh izin Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kementerian Hukum (Kemenkum).
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Pematangsiantar, Herbet Aruan, Selasa (27/5/2025).
“Ada sedikit lagi yang dalam proses. Dari seluruh Koperasi Merah Putih yang sudah terbentuk, satu koperasi telah resmi memiliki izin Administrasi Hukum Umum (AHU),” tuturnya.
AHU, sebagai sistem layanan hukum yang dikelola Kementerian Hukum dan HAM, berperan penting dalam legalitas badan usaha. Dengan mengantongi AHU, koperasi dapat memperoleh Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM, yang menjadi landasan hukum operasionalnya.
Herbet menambahkan, pembentukan Koperasi Merah Putih diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya dalam hal peningkatan akses modal usaha, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan ekonomi lokal.
“Pembentukan koperasi juga sedang berjalan, termasuk tahap pencatatan akta notaris,” ujarnya.
Program Nasional Koperasi Merah Putih
Sebagai informasi, Koperasi Merah Putih merupakan program nasional Kementerian Koperasi dan UKM yang akan secara resmi diluncurkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menargetkan pembentukan 80.000 koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia sebagai upaya penguatan ekonomi berbasis komunitas.
Dikutip dari data Kementerian Hukum dan HAM, hingga 20 Mei 2025 tercatat lebih dari 17.000 koperasi telah mengajukan pendaftaran nama ke Direktorat Jenderal AHU.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pihaknya telah menyediakan jalur khusus untuk mempercepat proses legalisasi koperasi Merah Putih. (jonatan/hm27)