Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

PDIP Sebut Kondisi Fiskal Pematangsiantar Mengkhawatirkan

Mistar.idMinggu, 30 November 2025 pukul 12.34 WIB
pdip_sebut_kondisi_fiskal_pematangsiantar_mengkhawatirkan

Cindira, Jurubicara Fraksi PDIP menyampaikan pendapat akhir tentang Rancangan APBD Kota Siantar Tahun 2026. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Cindira menyebutkan kondisi fiskal Kota Pematangsiantar saat ini berada dalam situasi mengkhawatirkan.

Cindira menyebutkan, kondisi fiskal Kota Pematangsiantar sedang tidak baik-baik saja karena pemotongan Transfer Keuangan Daerah (TKD) untuk Kota Pematangsiantar sebesar Rp190 miliar lebih. Bahkan, pemotongan masif itu dinilai mengguncang fondasi penyusunan APBD.

"Dengan hilangnya potensi pendapatan akibat pemotongan dana transfer daerah sebesar seratus sembilan puluh miliar rupiah, postur APBD 2026 disusun di tengah awan gelap kondisi fiskal daerah. Kita tidak sedang dalam kondisi baik-baik saja," ujar Cindira saat rapat paripurna, Sabtu (29/11/2025).

Fraksi PDIP juga menyampaikan peringatan keras kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar. Menurutnya, pemerintah kota selama ini terlalu nyaman dalam rutinitas administratif dan gagal melakukan pembaruan kebijakan yang mendesak.

"Pendapat akhir kami tidak sekadar formalitas. Ini peringatan agar Pemerintah Kota Pematangsiantar bangun dari tidur panjang rutinitas birokrasi," ujar Cindira.

Pernyataan tegas PDIP tersebut dipandang sebagai sinyal politik yang tidak bisa diabaikan. Dengan posisi saat ini, kritik ini dapat menjadi momentum evaluasi besar bagi Pemko Pematangsiantar.

Terlebih, tekanan publik semakin kuat seiring banyaknya persoalan kota yang dianggap tak tertangani secara serius.

Fraksi PDIP turut membeberkan beberapa poin strategis yang harus ditindaklanjuti Pemerintah Kota Pematangsiantar.

1. Pemutakhiran dan optimalisasi aset daerah, agar aset tidak menjadi beban tidur tanpa manfaat fiskal.

2. Penertiban pengalihan fungsi lahan, yang dinilai semakin masif dan berpotensi merusak tata kota.

3. Penegasan kewajiban Pemko untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD sebagai bentuk penghormatan terhadap produk hukum lembaga legislatif.

4. Revisi NJOP PBB, karena nilai saat ini dianggap tidak proporsional dan memberatkan masyarakat.

5. Verifikasi dan validasi ulang data bansos, menyusul banyaknya laporan terkait penerima bantuan yang tidak tepat sasaran. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN