Monday, July 20, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Nyawa Jadi Taruhan di Perlintasan Jalan Tambun, KAI Angkat Bicara

Mistar.idSelasa, 2 Juni 2026 pukul 19.13 WIB
nyawa_jadi_taruhan_di_perlintasan_jalan_tambun_kai_angkat_bicara

Perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Jalan Tambun, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. (Foto: Abdi/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Meski kecelakaan di perlintasan kereta api telah berulang kali terjadi dan menimbulkan korban, perlintasan sebidang di Jalan Tambun, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, hingga kini belum dilengkapi palang pintu pengaman.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi warga sekitar dan para pengguna jalan yang setiap hari melintasi jalur tersebut.

Menanggapi keluhan masyarakat, Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, menjelaskan bahwa pengadaan, pembangunan, pengoperasian, penjagaan, hingga perawatan fasilitas keselamatan di perlintasan sebidang telah diatur dalam regulasi yang berlaku.

"Semua dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan," ujar Anwar kepada Mistar.id, Selasa (2/6/2026).

Anwar menjelaskan, pemasangan fasilitas keselamatan seperti palang pintu, rambu, sinyal, maupun penempatan petugas jaga harus melalui kajian teknis dan keputusan instansi yang memiliki kewenangan atas status jalan tersebut.

Adapun pihak yang memiliki kewenangan meliputi Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Balai Teknik Perkeretaapian, serta penyelenggara jalan, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.

"Sementara itu, posisi KAI adalah sebagai penyelenggara prasarana perkeretaapian yang bertanggung jawab terhadap operasional perjalanan kereta api, keselamatan perjalanan kereta api, dan pengelolaan prasarana jalur kereta api," katanya.

Data KAI Divre I Sumatera Utara menunjukkan, di wilayah Kota Pematangsiantar terdapat 35 perlintasan sebidang. Dari jumlah tersebut, 10 perlintasan telah dilengkapi palang pintu, sedangkan 25 lainnya masih tidak berpintu atau tidak terjaga. Selain itu, terdapat dua perlintasan tidak sebidang berupa flyover dan underpass.

Terkait perlintasan di Jalan Tambun, KAI Divre I Sumatera Utara mengaku terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk meningkatkan aspek keselamatan di lokasi tersebut.

Namun demikian, KAI menilai pemasangan palang pintu merupakan solusi jangka pendek. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, solusi jangka panjang yang dinilai paling efektif adalah pemisahan jalur kereta api dan jalur kendaraan melalui pembangunan perlintasan tidak sebidang.

"Solusi jangka panjang yang paling ideal adalah pembangunan flyover atau underpass sehingga tidak terjadi perpotongan langsung antara perjalanan kereta api dan lalu lintas kendaraan," jelas Anwar.

Menurutnya, keberadaan perlintasan tidak sebidang dapat meningkatkan kelancaran perjalanan kereta api sekaligus memperkuat aspek keselamatan pengguna jalan karena risiko kecelakaan dapat diminimalkan.

Sembari menunggu realisasi pembangunan infrastruktur tersebut, KAI mengimbau seluruh pengguna jalan agar meningkatkan kewaspadaan saat melintasi perlintasan kereta api.

KAI mengajak masyarakat menerapkan budaya keselamatan BERTEMAN (Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, Jalan), yakni berhenti sejenak sebelum melintasi rel, memastikan kondisi aman dari kedua arah, serta selalu mendahulukan perjalanan kereta api demi keselamatan bersama.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN