DLH Pematangsiantar Minta 21 SPPG Kelola Limbah MBG Sesuai Standar Lingkungan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematangsiantar, Arri Sembiring. (Foto: Dok/Mistar).
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) meminta seluruh pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengelola dampak lingkungan yang timbul dari kegiatan operasionalnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematangsiantar, Arri Sembiring, mengatakan pihaknya memiliki kewenangan untuk memantau Indeks Kualitas Air, Indeks Kualitas Udara, dan Tutupan Lahan. Indeks Kualitas Air berkaitan dengan pengelolaan limbah yang dihasilkan dari proses penyediaan Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Kita memiliki target menjaga kualitas air sungai, di mana aliran air dari parit bermuara ke sungai. Karena itu, limbah dari rumah tangga, industri rumahan, maupun SPPG yang mengelola MBG harus diperhatikan," ujar Arri Sembiring, Selasa (2/6/2026).
Karena itu, DLH Pematangsiantar berharap limbah atau hasil buangan dari SPPG yang mengalir ke parit memenuhi baku mutu lingkungan dan tidak menjadi komponen pencemar air.
Saat ini terdapat 21 SPPG yang telah beroperasi di Kota Pematangsiantar. Sebagian di antaranya telah berinisiatif melaporkan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) terkait pengelolaan dampak lingkungan.
SPPL merupakan dokumen legal yang berisi komitmen pelaku usaha untuk mencegah dan menanggulangi dampak lingkungan. Dokumen ini diperuntukkan bagi usaha berisiko rendah yang tidak memerlukan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
"Harusnya ada pertemuan dengan seluruh pengelola SPPG untuk membahas SPPL ini. Apakah cukup dengan SPPL atau harus memenuhi dokumen UKL-UPL sebagai syarat bagi pelaku usaha," katanya.
Arri menambahkan, dokumen UKL-UPL merupakan salah satu prasyarat perizinan usaha yang bertujuan memastikan kegiatan usaha tetap berwawasan lingkungan serta mematuhi regulasi yang berlaku.
























