Sunday, July 19, 2026
home_banner_first
SUMUT

Mitra SPPG Minta BGN Audit Menyeluruh Pengelolaan MBG di Dairi

Mistar.idSabtu, 30 Mei 2026 pukul 14.56 WIB
mitra_sppg_minta_bgn_audit_menyeluruh_pengelolaan_mbg_di_dairi

SPPG Sitinjo dan SPPG Batang Beruh 46, status suspend. (foto: manru/mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Seorang mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Dairi meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh SPPG di daerah tersebut. Permintaan itu muncul setelah SPPG yang dikelolanya dikenai status penghentian operasional sementara (suspend).

Mitra yang enggan disebutkan namanya itu mengaku mempertanyakan dasar pemberian sanksi tersebut. Menurutnya, operasional SPPG yang dikelolanya telah memenuhi sebagian besar ketentuan teknis yang ditetapkan BGN.

"Terkait penetapan status suspend tersebut, kami meminta BGN melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh SPPG di Dairi agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih," ujarnya, Sabtu (30/5/2026).

Ia menilai masih terdapat sejumlah SPPG lain yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar, namun tetap memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Karena itu, ia meminta BGN melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh penyelenggara program.

"Silakan dilakukan pengecekan secara menyeluruh. Jika memang ada kekurangan, kami siap memperbaiki sesuai standar operasional yang ditetapkan," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator BGN Kabupaten Dairi, Pahlawan Nasution, menjelaskan keputusan suspend terhadap SPPG Sitinjo dan SPPG Batang Beruh 46 didasarkan pada hasil inspeksi lapangan yang dilakukan bersama Satuan Tugas MBG Kabupaten Dairi, Koordinator Wilayah BGN, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pada 23 Mei 2026.

"Dalam inspeksi tersebut ditemukan sejumlah kekurangan kategori mayor pada kedua SPPG. Hasil temuan kemudian dilaporkan ke BGN pusat dan menjadi dasar penerbitan status suspend," kata Pahlawan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Ia membantah adanya perlakuan tebang pilih dalam proses pengawasan maupun pemberian sanksi. Menurutnya, seluruh mitra wajib mengikuti standar dan ketentuan yang terus disempurnakan oleh BGN.

"Ke depan akan diterapkan sistem grading atau akreditasi bagi SPPG. Seluruh mitra harus mampu menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku demi tercapainya tujuan program yang lebih baik bagi para penerima manfaat," ucapnya.

Berdasarkan surat Badan Gizi Nasional Nomor 2684/D.TWS/05/2026 tertanggal 23 Mei 2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara, disebutkan bahwa sanksi diberikan karena SPPG yang bersangkutan belum memenuhi standar infrastruktur yang ditetapkan.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan penghentian operasional sementara dilakukan untuk mencegah risiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, serta keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi telah menerbitkan 10 Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi SPPG yang melayani distribusi Program MBG. Dari sejumlah SPPG yang telah memperoleh sertifikat tersebut, terdapat satu SPPG yang disebut berstatus suspend.

10 SPPG yang telah menerima SLHS meliputi:

- SPPG Lae Parira Bulu Duri

- SPPG Tanah Pinem Harapan

- SPPG Tigalingga Lau Sireme

- SPPG Tigalingga

- SPPG Sidikalang Batang Beruh 2

- SPPG Sidikalang Huta Rakyat

- SPPG Siempat Nempu Hulu Lae Nuaha

- SPPG Sidikalang 3

- SPPG Tanah Pinem Kutabuluh

- SPPG Tigalingga Lau Bagot.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN