Saturday, July 4, 2026
home_banner_first
SAHABAT PENDIDIKAN

Aplikasi Dapodik 2026.b Resmi Dirilis, Sekolah Wajib Uninstall Versi Lama

Mistar.idKamis, 15 Januari 2026 pukul 08.05 WIB
aplikasi_dapodik_2026b_resmi_dirilis_sekolah_wajib_uninstall_versi_lama

Aplikasi Dapodik 2026.b Resmi Dirilis, Sekolah Wajib Uninstall Versi Lama

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) resmi meluncurkan Aplikasi Dapodik versi 2026.b. Pembaruan ini diterbitkan sebagai bagian dari pelaksanaan Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester Genap Tahun Ajaran 2025/2026.

Peluncuran Dapodik 2026.b mengacu pada Surat Edaran Nomor 0253/C/TI.03.00/2026 yang menegaskan kewajiban seluruh satuan pendidikan untuk menggunakan versi terbaru dalam proses sinkronisasi data. Aplikasi ini mulai dapat digunakan sejak Selasa (13/1/2026).

Dirilis dalam Bentuk Installer Penuh

Berbeda dengan pembaruan sebelumnya, Aplikasi Dapodik 2026.b tidak tersedia dalam bentuk pembaruan otomatis. Kementerian menegaskan bahwa versi terbaru ini dirilis sebagai installer penuh, sehingga operator sekolah diwajibkan menghapus aplikasi Dapodik versi lama sebelum melakukan pemasangan.

Langkah uninstall dinilai penting untuk mencegah gangguan sistem, kegagalan instalasi, maupun potensi kerusakan data saat aplikasi dijalankan. Setelah penghapusan selesai, satuan pendidikan dapat melanjutkan proses instalasi versi 2026.b melalui laman resmi.

Fitur Diperbarui untuk Semester Genap

Dapodik 2026.b membawa sejumlah penyempurnaan fitur guna mendukung akurasi pendataan pendidikan. Beberapa pembaruan yang disematkan antara lain penyesuaian isian data listrik dan akses internet yang kini wajib diisi, pembaruan tampilan Dashboard PAUD HI, serta sinkronisasi referensi buku dengan Sistem Informasi Perbukuan Indonesia (SIBI).

Selain itu, sistem validasi diperketat untuk memastikan data yang diinput sesuai dengan kondisi riil satuan pendidikan.

Batas Waktu Pemutakhiran Data

Ditjen PAUD Dikdasmen juga mengingatkan operator sekolah terkait batas waktu pemutakhiran data prasarana. Data tanah, bangunan, dan ruang wajib diperbarui paling lambat 28 Februari 2026. Perubahan data prasarana dilakukan melalui laman SP Datadik dan harus mendapatkan persetujuan dari dinas pendidikan setempat.

Sementara itu, penambahan peserta didik baru untuk jenjang PAUD dan SD di aplikasi Dapodik telah ditutup. Proses tersebut kini hanya dapat dilakukan melalui Manajemen Sekolah pada sistem SP Datadik.

Cara Download dan Instal Aplikasi Dapodik 2026.b

Untuk melakukan pembaruan, satuan pendidikan dapat mengikuti langkah berikut:

  1. Uninstall Aplikasi Dapodik versi sebelumnya
  2. Unduh installer Dapodik 2026.b melalui laman resmi dapo.kemendikdasmen.go.id/unduhan
  3. Lakukan instalasi aplikasi hingga selesai
  4. Refresh laman aplikasi dengan menekan Ctrl + F5
  5. Lakukan registrasi secara daring atau luring menggunakan prefill terbaru
  6. Login, pilih Semester Genap 2025/2026, lalu pastikan versi aplikasi sudah 2026.b
  7. Lakukan input data sesuai kondisi riil dan lakukan sinkronisasi

Pihak kementerian berharap satuan pendidikan segera melakukan pembaruan agar proses administrasi sekolah, termasuk penyaluran dana bantuan operasional dan program pendidikan lainnya, dapat berjalan lancar.

Dengan dirilisnya Dapodik 2026.b, pemerintah menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pengelolaan data pendidikan yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN