Formassu Soroti Anak Dairi Jalan 8 Km ke Sekolah, Kritik Keras Negara soal Keadilan Pendidikan

Ariffani, ketua Forum Masyarakat Sumatera Utara. (foto:dok/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Forum Masyarakat Sumatera Utara (Formassu) menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kritik keras atas kondisi anak-anak di Kabupaten Dairi yang harus berjalan kaki hingga 8 kilometer, menembus gelap dan lapar, demi mengakses pendidikan dasar.
Ketua Umum Formassu, Ariffani, SH, MH, menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan romantisme perjuangan, melainkan indikator kegagalan negara dalam memenuhi hak pendidikan anak secara layak dan berkeadilan.
“Ini bukan kisah inspiratif. Ini adalah potret ketidakadilan struktural dalam pemenuhan hak pendidikan anak,” ucap Ariffani.
Menurut Ariffani, konstitusi telah mengatur anggaran pendidikan wajib minimal 20 persen. Ia mengingatkan bahwa konstitusi Indonesia secara tegas mengatur kewajiban negara dalam pendanaan pendidikan.
“Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 menyatakan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional,” ujarnya.
Namun, dalam praktiknya, meskipun ketentuan konstitusional tersebut telah dijalankan secara angka, pelaksanaannya dinilai belum berjalan secara substantif dan berkeadilan.
Pada tahun 2025, anggaran pendidikan nasional mencapai sekitar Rp724,3 triliun dan meningkat pada tahun 2026 menjadi sekitar Rp757,8 triliun, yang secara formal telah memenuhi bahkan melampaui amanat 20 persen APBN.
“Masalahnya bukan pada besaran angka, tetapi pada ketidaksimetrisan antara anggaran pendidikan yang sangat besar dengan realitas pahit yang dialami anak-anak di daerah terpencil,” ujar Ariffani.
Anggaran Besar, Akses Pendidikan Tetap Berat
Formassu menilai fakta masih adanya anak-anak yang harus berjalan jauh tanpa transportasi, tanpa penerangan jalan, dan tanpa jaminan gizi menunjukkan bahwa anggaran pendidikan belum dialokasikan secara adil dan tepat sasaran. Pemenuhan hak pendidikan dinilai masih terjebak pada formalitas fiskal, bukan pada kebutuhan nyata anak.
Menurutnya, anak-anak di wilayah pedesaan dan terpencil masih menjadi korban ketimpangan kebijakan dan prioritas pembangunan.
“Jika anggaran pendidikan sudah 20 persen, bahkan ratusan triliun rupiah, tetapi anak-anak masih mempertaruhkan keselamatan dan kesehatan hanya untuk bersekolah, maka itu adalah bentuk pengingkaran terhadap ruh konstitusi,” kata Ariffani.
Formassu menekankan bahwa hak pendidikan anak tidak boleh direduksi hanya pada tersedianya bangunan sekolah, tetapi harus mencakup akses yang aman dan terjangkau, transportasi yang layak, dukungan gizi dan kesehatan, serta perlindungan keselamatan anak dalam proses belajar.
Kegagalan memenuhi aspek-aspek tersebut berpotensi melanggar UUD 1945, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Untuk itu, Formassu mendesak evaluasi total penggunaan anggaran pendidikan di tingkat pusat dan daerah, pengalokasian khusus anggaran untuk transportasi sekolah dan akses wilayah terpencil, pemerataan program makan bergizi di sekolah, penataan ulang kebijakan pendidikan daerah agar benar-benar menjangkau kelompok paling rentan, serta penguatan pengawasan publik agar anggaran pendidikan tidak berhenti sebagai angka konstitusional tanpa dampak sosial.
“Konstitusi tidak hanya bicara persentase, tetapi keadilan. Negara tidak boleh bangga telah memenuhi 20 persen anggaran pendidikan jika anak-anak masih membayar haknya dengan penderitaan,” tutur Ariffani mengakhiri. (hm27)
























