Monday, July 20, 2026
home_banner_first
SUMUT

Warga Sidikalang Minta Penetapan Tapal Batas untuk Cegah Konflik Sosial

Mistar.idJumat, 16 Januari 2026 pukul 18.28 WIB
warga_sidikalang_minta_penetapan_tapal_batas_untuk_cegah_konflik_sosial

Stiker nomor rumah berasal dari pemerintahan desa sitinjo II ditempel di rumah warga kelurahan batang beruh. (foto:manru/mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Guna mencegah terjadinya konflik sosial, memastikan kepastian hukum, serta mengoptimalkan pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, Sumatera Utara, diharapkan segera melakukan penegasan dan penetapan tapal batas antara Kecamatan Sidikalang dengan Kecamatan Sitinjo. Penetapan ini khususnya berlaku mulai dari batas Kelurahan Batang Beruh dan Kelurahan Bintang Hulu, serta Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang, yang berbatasan dengan Desa Sitinjo II dan Kelurahan Panji Dabutar, Kecamatan Sitinjo.

Harapan tersebut disampaikan Kepala Lingkungan 12 Kelurahan Batang Beruh, Abdul P. Sigalingging, melalui telepon kepada MISTAR, menjawab pertanyaan sejumlah warga terkait pemasangan stiker berisi nomor dan imbauan call center oleh Pemerintah Desa Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo, Jumat (16/1/2026).

Peristiwa ini bermula dari adanya stiker berlogo Pemkab Dairi yang dilengkapi nomor call center Polres Dairi, Pemadam Kebakaran, PLN, dan Ambulance, dengan alamat Jalan Dame, Dusun III Panji Bako, Desa Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, kode pos 22219.

Stiker tersebut ditempelkan di sejumlah rumah warga Kelurahan Batang Beruh Sidikalang sesuai data KK dan KTP warga, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait status kependudukan, hak, dan kewajiban warga.

Abdul P Sigalingging menekankan bahwa penetapan tapal batas tersebut perlu segera dilakukan Pemkab Dairi guna menghindari potensi konflik sosial, seperti klaim lahan dan sengketa wilayah, termasuk penertiban administrasi warga.

“Penegasan dan penetapan batas wilayah seharusnya dilakukan pemerintah dengan tegas karena urgensinya sangat penting sebagai rujukan hak dan kewajiban warga,” kata Abdul.

Sejumlah warga sekitar juga mengaku heran atas tindakan penempelan stiker oleh Pemerintah Desa Sitinjo II di rumah mereka, sementara administrasi mereka sesuai KK dan KTP tercatat di Kelurahan Batang Beruh. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN