20.3 C
New York
Monday, July 1, 2024

Sisa Masa Jabatan Kurang Dari 6 bulan, Golkar Simalungun Tak Proses PAW Jaminta Purba

Simalungun, MISTAR.ID

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai Golkar Kabupaten Simalungun Timbul Jaya Sibarani mengatakan tidak memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Simalungun, Jaminta Purba, yang meninggal beberapa hari lalu.

“Seperti peraturan yang ada bahwa batas waktu pelaksanaan PAW, maksimal 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir. Jadi untuk (hasil pemilu) yang 2019 tidak diproses (PAW),” kata Timbul saat dihubungi, Jumat (3/5/24) pagi.

Hal itu mengingat sisa masa jabatan DPRD hasil Pileg 2019 kurang dari 6 bulan. Timbul bilang, pihaknya akan mengajukan proses PAW untuk periode 2024-2029, mengingat Jaminta Purba juga sebagai pemenang Pileg 2024 yang dilaksanakan pertengahan Februari lalu.

“Untuk yang 2024 kita proses, Umar Yani sebagai pemilik suara terbanyak ketiga akan menggantikan Jaminta Purba,” kata Timbul Jaya Sibarani yang juga ketua DPRD Simalungun saat ini.

Baca juga: Golkar Simalungun Peroleh 15 Kursi DPRD Periode 2024-2029

Golkar Simalungun, kata dia, sangat kehilangan atas meninggalnya salah satu kader terbaik partai berlogo pohon beringin yang juga sebagai pemenang Pileg 2024 di tanoh Habonaron do Bona.

“Dengan berat hati kami sampaikan duka mendalam atas kepergian Jaminta Purba. Kehilangan ini meninggalkan luka yang mendalam bagi kami semua. Kami mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kekuatan untuk menghadapi cobaan ini. Jaminta akan selalu dikenang atas dedikasi dan jasa-jasanya dalam melayani masyarakat dan partai,” ucapnya.

Seperti diketahui, Jaminta Purba merupakan Anggota DPRD Simalungun dari Fraksi Golkar yang juga memenangi kontestasi Pileg 2024 dari Dapil III Kabupaten Simalungun yang meliputi Kecamatan Gunung Malela, Pematang Bandar, Bandar Masilam dan Bandar Huluan.

Related Articles

Latest Articles