19.3 C
New York
Thursday, October 10, 2024

Pengamat Minta ASN Netral di Tahapan Pilkada, Bawaslu Simalungun Siap Terima Laporan

Simalungun, MISTAR.ID

Pejabat negara hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggelar kegiatan yang mengarah ke keberpihakan terhadap peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tertentu.

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, larangan ini berlaku sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

Larangan yang dimaksud meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang ke ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Baca juga:Bawaslu Pematangsiantar Minta Wali Kota dan ASN Netral Jelang Pilkada 2024

Selain itu, menurut pasal 282 UU Pemilu, pejabat negara hingga kepala desa (kades) dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.

Ketua Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Kabupaten Simalungun, Adil Saragih menyampaikan bahwa seorang ASN harus netral pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“ASN sebagai pengayom masyarakat tidak boleh terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik. ASN tidak terpengaruh kepada kepentingan orang dan perorangan atau pun kelompok,” ujarnya kepada mistar, Senin (2/9/24).

Lanjut Adil lagi, terkait kenetralan ASN pada perhelatan Pilkada ini telah diatur dalam beberapa aturan yang sah. Hal ini tentunya tidak boleh dilanggar dan jika tidak akan ada sanksi yang tentunya dikenakan.

Baca juga:DPRD Sumut Imbau TNI-Polri dan ASN Netral Dalam Pemilu 2024

“Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara, pasal 5 telah dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Simalungun harus berani mengusut tuntas ASN yang terlibat dukung mendukung calon kepala daerah seperti ikut kampanye,” harap Adil.

Dia juga meminta Bawaslu banyak aktif melakukan sosialisasi netralitas ASN sampai ke tingkat desa/nagori, sehingga masyarakat bisa melakukan partisipasi pengawasan netralitas terhadap abdi negara.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun, Adillah Faruari Purba menuturkan, pihaknya juga telah meminta ASN di Pemkab Simalungun, serta pegawai BUMN dan BUMD untuk netral di masa tahapan Pilkada 2024.

“Selain diskusi, kita juga sudah menyampaikan surat dalam bentuk himbauan ke instansi terkait,” paparnya.

Baca juga:Jelang Pilkada di Asahan, ASN dan Kades Diingatkan untuk Tetap Netral

Diketahui saat ini tahapan memasuki masa penetapan calon yang akan bertarung di Pilkada 2024. Partisipasi masyarakat begitu dibutuhkan dalam laporan atas dugaan oknum ASN yang tidak netral.

“Ketika ada ASN yang memakai tagar di media sosial (medsos) untuk mendukung kepala daerah, laporkan saja ke kita, akan telusuri,” ucap Adillah.

Lanjutnya, setiap pengaduan akan diteliti dan diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk memastikan dari dugaan pelanggaran atau pun perbuatannya. (hamzah/hm16)

Related Articles

Latest Articles