22.8 C
New York
Thursday, August 1, 2024

KPU Sumut Belum Terima Laporan Soal 811 Pantarlih Terdaftar Anggota Parpol

Medan, MISTAR.ID

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut), Agus Arifin menyebut sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan dari KPU kabupaten/kota terkait adanya petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang terdaftar sebagai anggota partai politik (parpol).

“Sampai saat ini belum ada laporan yang masuk,” ucap Agus, Kamis (1/8/24).

Dijelaskan Agus, memang ada rekomendasi dari Bawaslu yang masuk ke KPU Sumut, hanya saja tidak dijelaskan secara detail apa permasalahannya. Sehingga, dia juga bingung menindaklanjutinya.

“Seperti adanya informasi petugas Pantarlih terdaftar anggota parpol, justru saya baru dengar ini. Kemarin memang ada masuk rekomendasi, namun tidak diberi tahu dimana lokasi persisnya, sehingga kita kesulitan. Begitu juga dengan kasusnya dijelaskan,” ucap dia.

Baca Juga : Coklit dan Pantarlih Selesai, KPU Simalungun Susun DPS Pilkada 2024

Agus mengungkapkan, pada prinsipnya semua rekomendasi yang masuk dari Bawaslu selalu ditindaklanjuti. Hanya saja, pihaknya juga ingin tahu apa case nya.

“Seperti saat ini, masa tugas Pantarlih kan sudah berakhir 24 Juli 2024 kemarin. Kita juga baru dengar permasalahan ini, tentu kita bingung bagaimana menindaklanjutinya, apalagi petugasnya sudah tidak ada. Meski begitu, ini akan menjadi pembelajaran kita ke depannya,” tutupnya.

Koordinator Divisi Humas Data Dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanal dikonfirmasi terpisah mengaku bahwa case tersebut sempat ada di Kabupaten Karo. “Untuk case itu sudah dilaporkan Bawaslu Karo ke KPU Karo. Jadi rekomendasi sudah diberikan,” jelasnya.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles