18.6 C
New York
Friday, September 27, 2024

KPU Medan Sosialisasi Tahapan Rekrutmen Badan Adhoc, ASN Boleh Mendaftar

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan menggelar sosialisasi tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2024 di Hotel Santika Premiere Dyandra Hotel, Selasa (23/4/24). Saat sosialisasi diumumkan proses pendaftaran untuk PPK dimulai 25-29 April 2024.

Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah mengatakan tahapan pembentukan 3 badan Adhoc untuk Pemilihan Pilkada secara resmi dibuka yakni PPK, PPS dan KPPS. Setelah pembentukan PPK akan dilanjutkan pembentukan PPS dan KPPS.

“Khusus pembentukan KPPS dilakukan perekrutan 1 bulan sebelum pemilihan Wali Kota yang berlangsung 27 November 2024,” katanya.

Baca juga : KPU Sumut Buka Pendaftaran PKK dari 24 April – 3 Mei 2024, Ini Tahapannya!

Mutia menjelaskan dalam pendaftaran PPK ini, ASN bisa mendaftar. Namun dengan syarat mendapat persetujuan dari pimpinannya.

“Untuk TNI-Polri tidak diperbolehkan. Kita membutuhkan 5 PPK di setiap kecamatan. Artinya, total yang kita butuhkan 105 orang untuk di 21 kecamatan yang ada di Kota Medan. Untuk syarat usia mulai 17-55 tahun,” jelasnya.

Baca juga : KPU Sumut Akan Bentuk Badan Adhoc Pilkada 2024

Mutia menambahkan masa tugas PPK untuk menyongsong Pemilihan Wali Kota Medan akan berlangsung selama 6 bulan. Sedangkan masa tugas PPK pada Pemilu 2024 telah berakhir 4 April 2024.

“Kita harap rekrutmen PPK ini diminati masyarakat. Semakin banyak yang ikut mendaftar semakin mudah kita memilih yang terbaik. Kita harap dukungan dan support dari semua elemen masyarakat,” tandasnya. (rahmad/hm18)

Related Articles

Latest Articles