Warga Tebing Tinggi Ditangkap Polisi Usai Melakukan Pencurian
![journalist-avatar-top](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=64&q=75)
![warga_tebing_tinggi_ditangkap_polisi_usai_melakukan_pencurian](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.id%2Fuploads%2FMISTAR%2F08-02-2025%2Fwarga_tebing_tinggi_ditangkap_polisi_usai_melakukan_pencurian_2025-02-08_11-55-49_1452.jpg&w=1920&q=75)
Pelaku saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. (f:ist/mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Seorang pria pengangguran berinisial H alias Acam (35), Warga Jalan Cemara, Kota Tebing Tinggi ditangkap Personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi terkait kasus pencurian dengan dengan pemberatan, Rabu (5/2/25).
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Sahri Sebayang melalui Kasi Humas AKP Mulyono mengatakan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Nenas Kelurahan Rambung, Kota Tebing Tinggi. Diketahui pelaku berinisial H alias Acam (35), pria pengangguran asal Jalan Cemara Kota Tebing Tinggi.
"Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Rabu malam (5/2/25) petugas Kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan SM. Raja Simpang Limun, Kota Medan. Petugas pun bergerak dan berhasil menemukan pelaku saat berada di pinggir jalan dilokasi tersebut," tutur AKP Mulyono.
Dijelaskan AKP Mulyono, kasus ini bermula saat itu, Viktor Nainggolan selaku korban bersama keluarganya pergi berlibur ke Medan, pada Jumat siang (27/12/24). Korban meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong dan seluruh pintu terkunci.
Namun ketika korban kembali ke rumahnya pada Minggu (29/12/24) ia menemukan pintu samping rumahnya dalam kondisi rusak.
"Saat itu isi rumah berantakan dan sejumlah barang hilang. Adapun total kerugian korban ditaksir sekitar Rp25 juta, termasuk uang tunai, kalung mutiara, tiga unit handphone, playstation, serta empat unit jam tangan. Dan akhirnya ia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi," ucapnya.
Usai ditangkap di Kawasan Kota Medan, pelaku Acam diinterogasi oleh petugas, saat itu pelaku mengakui perbuatannya dan sudah menggunakan sebagian hasil curiannya untuk biaya hidup.
"Pelaku mengaku sebagai barang bukti masih disimpan di pekarangan rumahnya. Petugas kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya playstation, jam tangan, handphone dan BPKB sepeda motor," ujarnya.
Kini, Tambah AKP Mulyono, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lanjutan.
"Terhadap pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP," katanya. (nazli/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Menteri PAN RB Siapkan Gaji 13 dan 14, Ini Tanggapan ASN![journalist-avatar-bottom](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=256&q=75)