Saturday, February 8, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Penyidik Poldasu Limpahkan Berkas Perkara Dua Personel ke Jaksa

journalist-avatar-top
By
Saturday, February 8, 2025 11:35
42
penyidik_poldasu_limpahkan_berkas_perkara_dua_personel_ke_jaksa_

Foto tersangka Joe Fransisco Johan (36) saat melakukan rekonstruksi ulang (f:ist/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Kasubdit Penmas Polda Sumatera Utara, Kompol Siti Rohani Tampubolon, mengungkapkan bahwa tim penyidik Direktorat Kriminal Umum (Dit Krimum) Polda Sumut telah resmi melimpahkan berkas perkara dua personel yang terlibat ke Jaksa untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Dua personel Polda Sumut masing-masing berinisial JHS personel Polres Pematangsiantar dan HP personel Polres Simalungun keduanya terlibat kasus pembunuhan Mutia Pratiwi alias Shela (26) warga Kabupaten Simalungun.

“Berkasnya saat ini sedang dilimpahkan ke Jaksa untuk diteliti,” ujar Kompol Siti Rohani Jumat (7/2/25).

Sementara itu, Kompol Siti menambahkan jika terkait dengan hasil sidang kode etik dari Bid Propam Polda Sumatera Utara terhadap kedua personel tersebut belum keluar. Dimana, pihaknya masih menunggu keterangan dari Bidkum Polda Sumut.

Adapun keterlibatan dua personel polisi dalam kasus pembunuhan Mutia Pratiwi (26), bermula pada saat pelaku utama Joe Fransisco Johan menghubungi salah satu personel polisi tersebut untuk mengurus pembuangan mayat korban.

Saat itu JHS dan HP datang ke rumah pelaku yang terletak di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar, serta melihat korban dalam kondisi tidak bernyawa. Meskipun sudah melihat langsung pelanggaran pidana itu, namun JHS dan HP tidak melakukan tindakan untuk mengamankan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke pimpinan.

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan, selain tidak melaporkan kejadian tersebut ke pimpinan. Tersangka JHS dan HP, menerima sejumlah uang yang masing-masing sebesar Rp5 juta dan Rp10 juta. Sementara, untuk Rp90 juta diberikan kepada tersangka Syahrul dan Eswady.

"Tersangka utama menyuruh JHS untuk mengambil uang Rp105 juta. Yang mana uang itu diberikan kepada saudara JHS Rp5 juta kemudian diberikan kepada saudara HP sebesar Rp100 juta. Tapi E menerima Rp10 juta dan Rp90 juta diberikan kepada tersangka yang masih dalam Lidik," ucap Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, Senin (28/10/24) lalu.

Tidak hanya itu, polisi menyebut jika JHS dan HP turut serta membantu mengurus jasad korban saat berada di rumah tersangka. Selanjutnya, keduanya pun memanggil dua orang lainnya untuk membuang jasad korban.

Memang pada saat kejadian, JHS dan HP menyarankan kepada tersangka utama untuk membawa korban ke rumah sakit. Namun saran tersebut tidak diindahkan oleh Joe. Dia pun memanggil Sahrul dan Eswady untuk membuang jasad tersebut.

Kasubdit Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani mengatakan, usai menjalani rekonstruksi ulang pada Selasa, hingga Rabu 22 Januari 2025 lalu, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Sumut, menyimpulkan. Tersangka utama, Joe Frisco Johan alias Jo dalam kasus pembunuhan Mutia Pratiwi alias Shela dinilai melanggar pasal 338 Kitab Undang- undangan Hukum Pidana.

Untuk itu, Joe Frisco Johan alias Jo kini diancam dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 hingga 20 tahun penjara. Kata Kompol Rohani, hal itu menguak setelah menggelar rekonstruksi secara runut dua hari lalu.

“Adegan-adegan tersebut memperkuat dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP subs Pasal 181 jo 55 KUHPidana,” ujar Kompol Siti Rohani, Jumat (24/1/25).

Lanjut Siti, dalam rekonstruksi itu Joe Frisco Johan dan 5 orang tersangka lain memperagakan seluruh rangkaian penganiayaan yang dialami oleh korban.

Kemudian, para lokasi TKP ke-2 di pinggir jalan raya yang terletak di Kabupaten Karo Sumatera Utara. Dua pelaku yang memiliki berperan untuk membuang, mempraktekkan detik-detik pada saat korban dibuang dalam kondisi tidak bernyawa.

Ditanya lebih lanjut, Kompol Siti Rohani mengatakan, seluruh rekonstruksi yang digelar oleh pihaknya bersesuaian dengan hasil BAP Polisi. Rekonstruksi ini dihadiri oleh penyidik, personel Polres Siantar dan Polres Tanah Karo, tim Inafis, jaksa penuntut umum, penasehat hukum korban, penasehat hukum tersangka, dan para saksi. (matius/hm25)

journalist-avatar-bottomRedaktur Anita

RELATED ARTICLES