Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Kadis Perhubungan Siantar ke Polisi


Kadis Perhubungan Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang. (f: dok/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Berkas perkara Kadis Perhubungan Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang dikembalikan jaksa atau P-19 untuk diperbaiki penyidik Unit Tipikor Polres Pematangsiantar. Ia sebelumnya ditetapkan tersangka, karena menerima sejumlah uang dari salah satu rumah sakit swasta perihal parkir.
"Petunjuk dari jaksa tahu P-19 nya mungkin dalam minggu ini disampaikan ke polisi," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Heri Situmorang, Jumat lalu.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Pematangsiantar, Arga Hutagalung menyebut batas waktu pengembalian berkas setelah diperbaiki 14 hari, selanjutnya jaksa akan meneliti untuk dapat disidangkan.
"Saya kurang ingat kapan persis P-19 nya," ujar Arga ketika dikonfirmasi, Jumat (21/3/2025).
Arga tidak dapat memastikan apakah Julham akan ditahan atau tidak selama masa persidangan, sebab pertimbangannya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Penahanan itu tergantung JPU nanti, kita belum bisa memastikan sekarang," ucapnya.
Penyidik menyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada jaksa pada 25 Februari 2025. Julham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) subsider Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12 huruf (e) mengatur tentang pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan menyalahgunakan kekuasaan. Sementara Pasal 11 mengatur tentang tindak pidana suap.
Sebelumnya, Julham diperiksa penyidik Unit Tipikor Polres Pematangsiantar dugaan pungli kepada salah satu rumah sakit swasta. Julham yang menjabat Kadis Perhubungan mengeluarkan surat ganti rugi parkir tepi jalan rumah sakit tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima, Julham menerima lebih dari Rp40 juta secara bertahap dari rumah sakit tersebut. Kasus itu kemudian diselidiki kepolisian, dan naik ke proses penyidikan. (gideon/hm24)