Monday, March 31, 2025
home_banner_first
HUKUM

Pria Pengangguran di Tebing Tinggi Ditangkap Miliki 1,78 Gram Sabu

journalist-avatar-top
Jumat, 21 Maret 2025 13.46
pria_pengangguran_di_tebing_tinggi_ditangkap_miliki_178_gram_sabu

Pelaku saat berada di kantor polisi. (f: ist/mistar)

news_banner

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Seorang pria pengangguran berinisial RJ alias Juli, 44 tahun, warga Jalan Sudirman, Kelurahan Sri Padang, Kota Tebing Tinggi ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan 1,78 gram narkotika jenis sabu, Minggu (9/3/2025).

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono mengatakan, pelaku diamankan saat berada di pinggir jalan kawasan Jalan Sudirman, Kota Tebing Tinggi.

"Dari tangan pelaku, petugas menemukan dua bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 1,78 gram," ujarnya, Jumat (21/3/2025).

Dijelaskannya Mulyono, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi. Pemberantasan akan terus dilakukan dengan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sesuai dengan perbuatannya," ucapnya. (nazli/hm24)

REPORTER: