Polisi Proses Aduan Terkait Kenaikan Nilai Objek Pajak di Siantar


Notaris PPAT Pematangsiantar Henry Sinaga. (f:jonatan/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 1.000 persen yang diadukan Notaris dan Petugas Pembuat Akta Tanah (PPAT), Henry Sinaga kepada Polres Pematangsiantar masih terus berlanjut. Polisi telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pengaduan masyarakat.
"Masih kita proses ya," ujar Kanit Tipikor Satreskrim, Ipda Lizar Hamdani saat dikonfirmasi, Jumat (21/3/2025).
Ia enggan berkomentar terlalu jauh. Namun, kata Lizar, pihaknya tengah mengkaji perbuatan melawan hukum (PMH) dari persoalan yang dimaksud. "Dan bukti-buktinya baru kita tingkatkan ke proses selanjutnya," ucapnya.
Sementara itu, Henry menuturkan pihaknya menerima surat pemberitahuan itu pada 18 Maret kemarin. Menurutnya, kenaikan tersebut berdampak negatif terhadap setoran pajak baik ke pemerintah pusat maupun ke kas daerah.
"Juga sangat membebani masyarakat dan mengganggu lalu lintas perekonomian di Pematangsiantar," katanya.
Dari keterangan pemeriksaan kepadanya, Henry bilang, polisi berencana meminta keterangan dan pemeriksaan dari Bagian Hukum Setdako Pematangsiantar. "Ya, kita menunggu informasi lanjutan," kata Henry mengakhiri.
Menurut Henry sebelumnya, kenaikan NJOP PBB P2 lebih dari 1.000 persen tersebut adalah pelanggaran terhadap Pasal 40 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kenaikan NJOP itu tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar, Nomor: 900.1.13.1/278/II/2024 tentang Besaran NJOP PBB P2 dan Besaran Minimal PBB P2 Tahun 2024-2026. (jonatan/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Casis Bintara Polri Dibegal di Jembatan Tembung