Tuesday, March 4, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Miliki Sabu, Pemuda ini Diciduk Polres Tebing Tinggi

journalist-avatar-top
By
Selasa, 4 Maret 2025 15.46
miliki_sabu_pemuda_ini_diciduk_polres_tebing_tinggi

Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. (f:Ist/mistar)

news_banner

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Seorang pemuda berinisial MA alias Alfian, 34 tahun, diciduk Personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi dari dalam sebuah rumah di kawasan Jalan Dr Hamka atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,44 garam, pada Kamis (27/2/2025).

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono mengatakan penangkapan terhadap warga Jalan Dr Hamka, Gang Sei Tualang, Kelurahan Durian Kota Tebing Tinggi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di lokasi kejadian.

"Dalam penangkapan tersebut, personel Sat Resnarkoba menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat 1,44 gram. Selain itu, turut disita satu lembar kertas putih, satu bungkus plastik klip transparan berisi beberapa plastik klip kosong, satu unit handphone, uang tunai Rp 40.000, serta satu buah pipet plastik runcing," ujar AKP Mulyono dalam keterangannya, Selasa (4/3/2025).

Dijelaskan AKP Mulyono, dari laporan tersebut personel melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Alfin.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap Alfin petugas mendapati sejumlah barang bukti narkoba dan saat diinterogasi petugas di lokasi penangkapan, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya," tuturnya.

Kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Usai melakukan penangkapan, personel memboyong pelaku bersama barang bukti yang ditemukan ke Mapolres Tebing Tinggi guna penyidikan.

"Saat ini pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ucap AKP Mulyono. (nazli/hm18)

RELATED ARTICLES