Pelaku Asusila Ditangkap Polisi di Medan Labuhan


Pelaku asusila anak dibawah umur saat menjalani pemeriksaan di Polres Pelabuhan Belawan. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap TS, 45 tahun, pelaku asusila terhadap anak dibawah umur di kawasan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan.
Informasi yang diperoleh Mistar, Selasa (4/3/2025) menyebut kejadian berawal saat korban RS kesakitan saat buang air kecil dan kemudian ibu korban menanyakan rasa sakitnya itu. Korban pun menjawab sebelumnya pelaku TS melakukan perbuatan asusila menggunakan jarinya.
"Atas pengakuan korban itu, ibu korban langsung membuat laporan Polisi ke Polres Pelabuhan Belawan. Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengambil visum, unit PPA Sat Reskrim langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka pada Minggu (2/3/2025)," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut AKP Riffi, pelaku TS mengakui perbuatannya dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. (kamaluddin/hm18)