Kasus Pencurian Rel Kereta Api di Tebing Tinggi Diduga Libatkan Anggota DPRD
Mapolres Tebing Tinggi. (f: nazli/hm20)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Penyidik Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi terus melanjutkan penyidikan terhadap kasus dugaan pencurian rel kereta api milik PT. KAI Persero Wilayah Tebing Tinggi.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Sahri Sebayang mengatakan pria berinisial CM yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) diketahui terdaftar sebagai anggota tetap DPRD Kota Tebing Tinggi berdasarkan hasil Pemilu 2024, Kamis (6/2/25).
"Setelah dilakukan penyidikan, terungkap bahwa pencurian tersebut diduga atas perintah dan dukungan dari CM. Dia (CM-red) yang memberikan dana untuk membeli mata gergaji besi, dan menjanjikan upah kepada pelaku lainnya. Dari pengakuan pelaku lainnya menyebutkan, besi rel tersebut telah dijual kepada pelaku CM," ungkap Sahri .
Dijelaskannya lagi, Polres Tebing Tinggi telah menetapkan CM sebagai tersangka sejak 2 Oktober 2021. Namun, keberadaannya tidak ditemukan hingga akhirnya diketahui mencalonkan diri pada Pemilu 2024.
Pemeriksaan terhadap CM sempat diberhentikan sementara waktu, hal ini mengacu pada Surat Telegram Kapolri No.1160 tahun 2023 yang mengatur penundaan proses hukum terhadap peserta pemilu.
"Sejauh ini Polres Tebing Tinggi telah melakukan berbagai langkah, termasuk memeriksa saksi mantan terpidana dalam kasus pencurian rel kereta api ini, melaksanakan gelar perkara di Polda Sumut serta mengirimkan Surat Pemberitahun Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan," sambungnya.
Polres Tebing Tinggi memastikan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap CM, berkas perkara akan segera dilengkapi dan dikirim ke JPU untuk proses hukum lebih lanjut.
"Setelah selesainya proses pemilu dan pengumuman hasil legislatif, dalam waktu dekat Polres Tebing Tinggi menjadwalkan pemeriksaan terhadap CM, tepatnya pada Jumat tanggal 7 Februari 2025", pungkasnya.
Adapun delapan pelaku, diantaranya KT alias Endo, MSH alias Sarif, MSIH alias Surya, ESS, S alias Bedak, H alias Usup, JJP alias Puput, dan MN alias Ujang melakukan pencurian rel kereta api di Jalan Sofyan Zakaria Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi. (nazli/hm20)