Satu Pelaku Pencurian Motor di Jalan Panglima Denai Ditangkap, Rekannya Kabur
Kolase para pelaku saat beraksi dan setelah ditangkap polisi. (f: ist/mistar)
Meden, MISTAR.ID
Aksi pencurian kendaran bermotor kembali terjadi di Jalan Panglima Denai, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Senin (3/2/25) malam. Pencurian yang terekam kamera CCTV dan sempat viral di media sosial itu sempat mencuri perhatian warganet, karena para pelaku terlihat cukup lihai dalam melakukan aksinya.
Dalam video yang beredar, pelaku hanya butuh waktu kurang dari 1 menit untuk membobol sarang kunci sepeda motor Honda vario milik korban yang sedang terparkir di teras rumah.
Dilihat dari postingan salah satu akun di Instagram, Rabu (5/2/25) siang, para pelaku berjumlah 2 orang dengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda Beat list merah.
Setelah tiba di lokasi, para pelaku secara bergantian mengotak-atik motor korban menggunakan kunci T. Hanya butuh waktu kurang dari satu menit, para pelaku berhasil membobol sarang kunci motor korban, kemudian melarikan diri.
Salah seorang pelaku tampak mengenakan jeans warna biru, satu pelaku lain memakai celana pendek warna hitam. Saat beraksi, kedua pelaku sama-sama memakai topi.
Satu dari 2 Pelaku Ditangkap Polisi
Terkait kejadian ini, Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago mengatakan, 1 orang pelaku telah ditangkap pihaknya dari Jalan Panglima Denai, Selasa (4/2/25) malam.
“Pelaku yang sudah kita tangkap berinisial AS (24) warga Jalan Tirtosari Gang Banten, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan,” ujar Faidi, Rabu (5/2/25).
Faidir mengatakan, pencurian dilakukan AS (24) bersama seorang temannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya membawa kabur sepeda motor Honda Vario 150 BK 2962 AIH warna merah yang terparkir di depan teras rumah.
Setelah kejadian, korban membuat laporan ke Polsek Patumbak dan langsung ditindaklanjuti. Hasilnya, Tim URC Unit Reskrim Polsek Patumbak yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu M Yusuf Dabutar menangkap 1 orang pelaku.
"Pelaku telah ditahan dan kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun hukuman pidana penjara," ucap Faidir. (matius/hm24)