Terdakwa Edy dan Parlin Divonis Bebas, Begini Respon JPU
terdakwa edy dan parlin divonis bebas begini respon jpu
Medan, MISTAR.ID
Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak banyak memberikan komentar usai divonis bebasnya terdakwa Edy dan Parlin alias Alin dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Dalam prosesnya, ketika Majelis Hakim yang diketuai Oloan selesai membacakan putusan terhadap kedua terdakwa.
Selanjutnya Hakim Oloan mempersilahkan kepada JPU untuk melakukan upaya hukum berikutnya (kasasi).
Baca juga : Dakwaan Tak Terbukti, Dua Rekanan Achiruddin Divonis Bebas Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
“Baik, putusannya dibebaskan, ya. Atas putusan ini silakan JPU mengajukan upaya hukum (berikutnya). Nanti akan segera diberikan salinan putusannya,” ucapnya di ruang sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan seraya menutup persidangan, Senin (2/10/23).
Setelah sidang putusan tersebut ditutup, terlihat tim JPU, yaitu Randi Tambunan dan Frianta Felix Ginting berbincang-bincang di dalam ruang persidangan tanpa diketahui pembahasan apa yang dibicarakan.
Sementara, awak media menunggu keduanya keluar dari ruang persidangan untuk dimintai tanggapan atas putusan bebas terhadap kedua terdakwa tersebut.
Tak lama, Jaksa Randi dan Felix pun keluar dari ruang persidangan. Sontak saja langsung dicecar pertanyaan oleh awak media yang sudah menunggu.