Sunday, April 20, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Pria 34 Tahun Ini Dikibusi Warga

journalist-avatar-top
Jumat, 18 September 2020 16.06
pria_34_tahun_ini_dikibusi_warga

pria 34 tahun ini dikibusi warga

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Dahlan, warga Jalan Medan Km 3 Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, ditangkap petugas Satnarkoba Polres setempat. Pria 34 tahun itu berhasil ditangkap berkat adanya informasi masyarakat atau dikibusi, yang langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan.

Penangkapan pria berstatus mocok-mocok itu dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar David Sinaga, didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Rusdi Ahya, ketika dikonfirmasi pada Jumat (18/9/20).

“Iya benar, tersangka itu kita tangkap hari Kamis (17/9/20). Ada warga yang memberikan informasi, di pinggir Jalan Sidomulyo Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba ada yang bawa narkoba,” ungkapnya.

Mendapat informasi itu, kata David, personelnya langsung berangkat menuju ke alamat yang diinformasikan. Setibanya di lokasi, terlihat seorang pria yang dicurigai sedang duduk di pinggir jalan.

Baca Juga:Miliki Sabu, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi di Mess Perkebunan Sidamanik

Personel Satnarkoba, kata David, langsung mendekat dan kemudian menangkap pria yang belakangan diketahui bernama Dahlan. Dari tangan kanan Dahlan ditemukan satu unit Hp merk Samsung.

Dan, dari kantong celana depan sebelah kiri ditemukan satu paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram. Kepada petugas, Dahlan mengakui narkoba itu adalah miliknya.

“Setelah mengakui narkotika yang ditemukan itu adalah miliknya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.(ferry/hm10)

REPORTER:

RELATED ARTICLES