Peredaran 46 Kg Ganja Digagalkan, Dua Mahasiswa Terlibat Dalam Jaringannya
Kelima tersangka bersama barang bukti. (f:putra/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 46 kg. Ganja itu disita beserta lima orang pria yang menjadi sindikat peredarannya. Kelimanya berinisial MA (21), R (18), SZAP (21), PYA (26) dan MI (23). Dari kelimanya, dua diantaranya mahasiswa perguruan tinggi di Medan.
Pengungkapan itu dilakukan petugas, Jumat (10/1/25) di kos-kosan Pria Ponco, di Jalan Setiabudi Jadi, Medan Timur. Di salah satu kamar, petugas menemukan 4 orang pria berinisial MA, R, SZAP dan PYA dan sekarung besar ganja kering dengan berat 46 kg.
"Barang bukti kita temukan dari bawah tempat tidur. Ganja tersebut dibungkus plastik biru berikut batangnya dengan total berat 46 kg," jelas Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, AKP Arham Gusdiar, Kamis (16/1/25).
Dari hasil interogasi, keempat pria itu mengaku mendapat barang haram itu dari Aceh. Keempatnya mengaku membelinya mengendarai mobil merk Calya BK 1492 ABT dan Terios warna BL 1665 IB.
"Pembelian ganja itu berawal dari pesanan MI kepada MA sebanyak 20 Kg dengan memberikan duit panjar Rp16 juta dan jaminan satu unit sepeda motor merk GL Max BK 2695 KT, satu unit sepeda motor merk Honda Vario BK 4055 ALZ dan satu unit Handphone merk Iphone," beber Arham.
Mendapat informasi dari keempatnya, petugas melakukan pengembangan terhadap MA dan R. Beserta barang bukti 20 kg ganja yang dipesan oleh MI, keduanya seolah-olah hendak mengantarkan pesanan tersebut kepada MI.
Tiba di Jalan Kolam Belakang Kecamatan Percut Sei Tuan, MI diduga telah mengetahui keberadaan petugas yang mengintai. Pria yang tinggal di Jalan Tangkul II, Medan Tembung itu tidak keluar rumah. Petugas yang tidak ingin buruannya kabur langsung melakukan upaya paksa dengan masuk ke dalam rumah tersebut.
"Karena tidak keluar, kita masuk ke dalam rumah dan mendapati MI. Saat kita interogasi, MI mengaku bahwa ia memesan ganja kepada MA," sebutnya.
Dikatakan Arham, MA dan R mengaku membeli ganja tersebut dari seorang pria berinisial B di kota Nagan Raya, Aceh. Saat keduanya membeli, mereka ditemani oleh SZAP dan PYA.
"Jadi tugas SZAP dan PYA ini mengawal mobil yang dikendarai MA dan R. Apabila ada razia, keduanya memberitahu MA dan R," kata Arham.
Sementara itu, tersangka MI mengaku memesan ganja dari MA untuk diserahkan kepada Z.
"Jadi yang memesan barang ini sebenarnya Z yang masih kita buru. Oleh Z memesan kepada MI dan MI memesan kepada MA," sambungnya.
Terkait peredarannya, Arham mengatakan ganja tersebut tidak dikhususkan kepada mahasiswa.
"Tidak untuk mahasiswa, tapi tidak menutup juga kalau mahasiswa ada yang membeli. Jadi siapa saja yang pesan, mereka akan berikan," tandasnya. (putra/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Empat Pemain Timnas Indonesia U-20 Absen di Sesi Latihan