19.8 C
New York
Saturday, September 7, 2024

Peredaran Ganja Antar Kota Melalui Expedisi Diungkap Tim Gabungan

Medan, MISTAR.ID

Satnarkoba Polrestabes Medan beserta Intel Kodim 02/01 berhasil mengungkap sindikat peredaran narkoba jenis ganja, Kamis (5/9/24) malam dengan mengamankan empat orang pria serta barang bukti sebanyak 5,7 kg ganja kering.

Keempatnya berinisial MM (22) warga Medan Denai, RM (23) warga Percut Sei Tuan, I (23) warga Tanjung Morawa dan MSM (19) warga Jermal VII.

Pengungkapan itu bermula dari informasi salah seorang karyawan ekspedisi Indah Cargo yang terletak di Jalan Besar Tembung, Simpang Jodoh, Bandar Khalipah. Karyawan tersebut mengaku mencurigai seseorang yang mengirimkan paket berupa suku cadang (sparepart) sepeda motor.

Baca juga:Ini Buktinya Peredaran Ganja Masih Marak di Desa Napa Tapsel

“Karyawan tersebut menghubungi Babinsa dan mengamankan seorang laki-laki berinisial M dan Jok sepeda motor berisikan narkotika jenis ganja,” ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Rizky Lubis didampingi Pasi Intel Kodim 02/01, Mayoritas Inf Ivan R di halaman Polrestabes Medan, Sabtu (7/9/24) malam.

Dari sana, penemuan itu pun dilanjutkan ke Polrestabes Medan dan langsung dilakukan pengembangan. Hasilnya, MM mengaku bahwa sehari sebelumnya, Rabu (4/9/24) dirinya juga mengirimkan 3 paket sparepart yang diisi 5 paket ganja.

“Tim gabungan kemudian melakukan pengecekan di gudang Indah Cargo yang berada di Jalan Menteng Raya bersama MM dan kembali kita temukan paket tersebut,” lanjutnya.

Belum puas, tim gabungan kembali menginterogasi MM. Dirinya pun mengaku mendapat barang haram itu dari RM.

Baca juga:Polisi Gagalkan Peredaran Ganja Wilayah Tapsel

“Kita kembangkan lagi dan kita amankan RM di rumahnya di Jalan Bengkel Tembung. Disana kita temukan 5 orang termasuk RM. Namun 2 orang tidak terlibat dan tidak menahu perihal ini,” ungkapnya.

Dari keterangan RM, petugas gabungan kembali mendapati ganja kering di dalam lemari. Selain itu, uang tunai Rp 2 juta lima puluh ribu hasil penjualan dan dua unit hp juga turut diamankan.

“Ganja ini rencananya akan dikirim ke Jakarta, Lampung dan Pekanbaru,” beber Adrian.

Peran Para Pelaku Berbeda-beda

Dari keenam pria yang semula diamankan, petugas melepaskan dua pria yang tidak terlibat. Sementara empat lainnya diamankan dan menjalani serangkaian pemeriksaan.

“Total barang bukti ganja yang kita amankan keseluruhan 5,7 kg. Uang tunai, 2 unit handphone dan 3 resi pengiriman dari Indah Cargo,” ungkap Kompol Adrian.

Dalam menjalankan aksinya, keempat pria itu berbagi peran. RM sebagai penyedia barang, I dan MSM berperan mencari lakban dan mengepak barang dan MM bertugas sebagai pengirim barang melalui jasa expedisi.

Baca juga:Polres Asahan Gagalkan Peredaran 130 Kg Ganja dari Aceh

“Dari RM kita dapati informasi bahwa barang itu di dapat dari F yang saat ini sedang kita buruh. Untuk upah, yang bagian ngepak sebesar Rp 150 ribu dan untuk pengirim Rp 600 ribu,” terangnya.

Dijelaskan Adrian, dua pria yang dipulangkan yakni D dan AI. Keduanya saat dilakukan penyergapan menumpang tidur di kediaman RM.

“Mereka tidak terlibat. Keempat yang kita amankan mengakui bahwa D dan AI tidak tahu menahu tentang hal ini,” jelasnya.

Keempat pria itu pun mengaku telah melakukan aksi serupa lebih dari sepuluh kali. Keempatnya pun dijerat petugas dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) subs pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.

“Analis sementara, barang sebanyak ini bisa digunakan 11,400 orang,” pungkasnya.(putra/hm17)

Related Articles

Latest Articles