18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Polisi Gagalkan Peredaran Ganja Wilayah Tapsel

Tapsel, MISTAR ID

Sebanyak 15 kilogram narkoba jenis ganja diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Tapanuli Selatan (Tapsel), Rabu (7/9/22) kemarin.

Berkat penangkapan kedua tersangka yakni, Kadirul Ahmad Daulay (27) dan Riadi (32) warga Kelurahan Sihitang Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan, peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapsel dapat dihentikan.

Berdasarkan keterangan Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, pengungkapan penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat, adanya aktivitas perdagangan narkoba di sekitaran wilayah Kabupaten Tapsel, tepatnya di daerah Desa Silaiya Kecamatan Sayur Matinggi.

Baca Juga:Berkas Perkara Tiga Anak Simpan 1,3 Kg Ganja Rampung, Siap Disidangkan

“Mendapatkan informasi tersebut, personil langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, dan sekitar pukul 20.30 WIB Rabu (7/9/22) malam, personil bersama pelapor melihat 2 pria yang dicurigai datang dari arah Kabupaten Mandailing Natal, mengendarai sepeda motor,” terang Kapolres, Rabu (14/9/22) pada media.

“Kemudian, personil langsung melakukan penyetopan terhadap kedua tersangka. Personil melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 1 tas yang digunakan tersangka menyimpan narkoba jenis ganja sebanyak 9 bal, kemudian ditemukan lagi dalam plastik asoy 5 bal,” bebernya.

Baca Juga:Puluhan Kilo Ganja di Tumpukan Pisang, Poldasu Gagalkan Penyelundupan

Total barang bukti yang diamankan ada 15 kilogram. Selain itu, personil juga menyita barang bukti lainnya seperti, sepeda motor dan handphone.

Menurut keterangan tersangka, barang bukti tersebut diperoleh mereka dari Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Tapsel dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) subs 114 (2) subs 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009.(asrul/hm10)

Related Articles

Latest Articles