Miliki Dan Simpan Ganja 90 Gram, Warga Jerman Disidangkan


miliki dan simpan ganja 90 gram warga jerman disidangkan
Medan | MISTAR.ID – Bernd Ulrich Heumann, seorang warga Jerman, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena memiliki 90 gram daun ganja siap pakai dalam persidangan yang berlangsung di Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/1/20).
Dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim Jarihat, Penuntut Umum Karya Putra menyebutkan, Bernd terbukti memiliki ganja seberat 90 gram. Ia terbukti memiliki ganja yang dibelinya dari Harry, seorang pengamen (DPO), seharga Rp300 ribu.
Dakwaan dari penuntut umum ini pun dikuatkan keterangan dari kedua saksi personil Polsekta Medan Baru, N Simanjuntak dan J Purba. Keduanya mengaku kalau pihaknya mendapat informasi dari warga tentang peredaran narkoba. Kemudian pihak kepolisian pun mendatangi kost atau Homestay tempat warga Jerman itu tinggal.
Dan benar, Bernd tengah berada di dalam kamar tempat tinggalnya. “Kami sebelum melakukan penggeledahan, meminta izin kepada Kepling dan punya tempat penginapan. Ganja tersebut disimpan dalam celana tepat di dekat kemaluan terdakwa,” ucap Juntak yang diiyakan Purba.
Sementara itu, Bernd melalui penerjemah dari Konsul Jerman di Medan, menyatakan ganja itu sebenarnya belum dibeli. Ia ketemu dengan Harry yang biasa mengamen di dekat kostnya.
Masih dalam keterangannya, ganja diperolehnya dari Harry. Bahkan sebelum membeli terdakwa sempat menanyakan apakah tidak ada masalah kalau memilikinya. Lalu Harry menyatakan tidak ada masalah, hingga akhirnya ganja yang dibungkus dalam koran itu disimpannya.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa mengaku bahwa ganja itu akan dipakai untuk mengobati penyakit saraf pada bagian kepala, mulut dan perut.
Usai mendengarkan dakwaan dan keterangan kedua saksi maka dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan untuk pembacaan tuntutan.
Reporter: Amsal
Editor: Luhut Simanjuntak
PREVIOUS ARTICLE
Meski Ada Putusan MA, Pelaku Penganiayaan Bebas Berkeliaran