Merasa Kebal Hukum, Bandar Sabu Asal Bandar Diringkus Sat Narkoba Polres Simalungun
merasa kebal hukum bandar sabu asal bandar diringkus sat narkoba polres simalungun
Simalungun, MISTAR.ID
Beberapa hari terakhir ini, Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung gerah dengan bandar narkoba yang merasa kebal hukum.
Informasi adanya bandar narkoba jenis sabu-sabu yang kebal hukum itu pun didengar oleh Kapolres dari wartawan, sehingga memerintahkan Kasat Narkoba, AKP Adi Hariyono menangkap pelaku berinisial MA alias P (31) warga Nagori (Desa) Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
“MA diamankan di Kampung Jawa Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, dengan barang bukti sabu sebanyak 5 paket dengan berat 5,81 gram,” ujar Ronald, Senin (22/5/23).
Baca juga: Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Pemilik Sabu dari Gang Veteran
Dijelaskan Ronald kembali, penangkapan terhadap MA tidak kurang dari 24 jam usai menerima informasi tersebut. Dimana sebelumnya, MA diberitakan sejumlah media tidak tersentuh hukum.
“Tidak ada pelaku kejahatan termasuk tindak pidana narkotika yang kebal hukum di wilayah Polres Simalungun. Setiap informasi masyarakat pasti ditindak lanjuti, buktinya MA ditangkap berkat informasi teman-teman media dan masyarakat,” pungkasnya. (hamzah/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Infografis: Jadwal Keberangkatan Calon Jamaah Haji Sumut