Kejari Belawan Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht
Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Belawan. (f: ist/mistar)
Belawan, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan dilaksanakan di halaman kantor Kejari Belawan Jalan Raya Pelabuhan, Bagan Deli Belawan, Rabu (22/1/25).
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan mewakili Kajari Belawan, Samiaji Zakaria, mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari penyelesaian eksekusi perkara dan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan eksekusi perkara selesai tuntas dan tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang telah inkracht.
“Kami ingin memastikan bahwa barang bukti yang telah inkracht segera diekskusi sesuai dengan putusan Pengadilan dan tidak disalahgunakan. Ini adalah bagian dari tugas kami untuk menegakkan kepastian hukum yang telah ditetapkan oleh pengadilan,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa ± 269,266 gram sabu, ± 30 gram ganja, ± 6,8 gram pil ekstasi, 33 unit handphone berbagai merk, 19 buah timbangan elektronik, dan barang bukti lainnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara sesuai dengan jenis barang buktinya. Ada yang dilarutkan dalam air dan dibuang ke kloset, ada yang dibakar, ada juga yang dirusak sehingga barang bukti tersebut tidak bisa dipergunakan lagi.
Proses pemusnahan ini dilakukan secara transparan dan didokumentasikan dengan baik oleh para saksi yang hadir, termasuk para undangan dan para undangan memberikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan dalam penegakan hukum. (kamaluddin/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Intensifikasi Pemko Siantar di Penghapusan BPHTB untuk MBR