Vonis Pembunuh Guru Zumba Dipangkas Jadi 9 Tahun, JPU Ajukan Kasasi

Terdakwa David Chandra saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah Pengadilan Tinggi (PT) Medan memotong vonis terdakwa David Chandra menjadi sembilan tahun penjara.
David merupakan terdakwa kasus pembunuhan guru zumba di Kota Medan sekaligus pacarnya, Lina. Ia sempat divonis 12,5 tahun penjara dalam kasus ini oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, sebelum akhirnya diubah menjadi sembilan tahun penjara oleh PT Medan di tingkat banding.
"Sudah, sudah mengirimkan memori kasasi kami. Kasasi kami ajukan karena putusan tidak sesuai dengan tuntutan kami," kata JPU Kejaksaan Negeri Medan, AP Frianto Naibaho, saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Selasa (20/10/2026).
JPU sebelumnya menuntut warga Jalan Pukat II No. 50, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, itu 13 tahun penjara. Namun, pengadilan tak sependapat dengan tuntutan tersebut dan menjatuhkan vonis 12,5 tahun penjara di tingkat PN Medan serta sembilan tahun penjara di tingkat banding PT Medan.
Hakim Tinggi Medan meyakini perbuatan pria berusia 41 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dengan Pasal 458 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
David didakwa membunuh Lina di rumah David dengan cara menganiaya berulang kali menggunakan botol minuman keras hingga terluka, Sabtu (23/8/2025). Lina sempat dilarikan ke rumah sakit, akan tetapi nahas nyawanya tidak tertolong.
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER







































