PT Medan Pangkas Vonis David Chandra, Terdakwa Pembunuh Guru Zumba Jadi 9 Tahun

Terdakwa David Chandra saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (29/9/2026) - Pengadilan Tinggi (PT) Medan memangkas vonis David Chandra, terdakwa pembunuhan guru zumba di Kota Medan sekaligus pacarnya, Lina, dari 12,5 tahun penjara menjadi sembilan tahun penjara.
Vonis tersebut tertuang dalam putusan banding Nomor 2181/PID/2026/PT MDN yang dijatuhkan majelis hakim PT Medan diketuai Gerchat Pasaribu sebagaimana dilihat Mistar, Selasa (29/9/2026).
Hakim Tinggi Medan dalam amar putusan menyatakan menerima permintaan banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan tim advokat David.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun," ucap Gerchat.
PT Medan berkeyakinan perbuatan pria berusia 41 tahun itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana Pasal 458 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Putusan PT Medan mengubah putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Eliyurita Nomor 26/Pid.B/2026/PN Mdn tanggal 4 Juni 2026 yang sebelumnya menjatuhkan vonis 12 tahun dan enam bulan (12,5 tahun) penjara.
Vonis yang dijatuhkan PT Medan maupun PN Medan lebih ringan daripada tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Medan, AP Frianto Naibaho, yakni 13 tahun penjara.
David diketahui melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Lina di kediaman David yang berlokasi di Jalan Pukat II No. 50, Kelurahan Kota Matsum III, Kecamatan Medan Kota, pada Sabtu (23/8/2025).
Lina dibunuh David dengan cara dianiaya secara berulang kali menggunakan botol minuman keras hingga mengalami luka. Lina sempat dilarikan ke rumah sakit, akan tetapi nahas nyawanya tidak tertolong. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
DPO Pencuri AC Kantor Desa di Sergai Ditangkap di Riau





































