Tuesday, September 29, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

DPO Pencuri AC Kantor Desa di Sergai Ditangkap di Riau

Mistar.idSelasa, 29 September 2026 pukul 11.37 WIB
dpo_pencuri_ac_kantor_desa_di_sergai_ditangkap_di_riau_

Pelaku saat berada di kantor polisi. (foto: Polsek Dolok Masihul/Mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID - AR alias D, 25 tahun, warga Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Dolok Masihul dalam kasus pencurian AC, akhirnya ditangkap.

AR ditangkap Polsek Dolok Masihul di Dusun 3 Bukit Kesuma, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Kamis (24/9/2026) petang.

Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul, Ipda L Torosky Manik, mengatakan pencurian diketahui saat saksi teknisi hendak melakukan perawatan rutin pada unit AC ruangan Sekretaris Desa Pekan Kamis, Kecamatan Dolok Masihul, Rabu (13/5/2026).

"Saat dicek oleh teknisi, mesin kompresor AC yang terpasang di luar ruangan telah hilang. Pencurian itu kemudian dilaporkan kepada perangkat desa dan kepala desa, hingga pihak kantor Desa Pekan Kamis membuat laporan ke Polsek Dolok Masihul," ujarnya, Selasa (29/9/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan diketahui pelaku yang melakukan pencurian AC adalah AR alias D.

"Kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku berada di Kabupaten Pelalawan, Riau. Kemudian kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku," katanya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku pencurian itu ia lakukan bersama seorang rekannya dengan sebutan Polleng yang saat ini masih dikejar.

Selain menangkap AR, polisi juga menemukan barang bukti 2 buah besi penyangga mesin kompresor AC, 1 buah mur, 1 unit kapasitor dan 1 unit kipas AC.

Dari Riau, AR kemudian diterbangkan ke Sumut dan langsung diboyong ke Polsek Dolok Masihul guna proses penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatan pelaku, korban yang merupakan pihak kantor Desa Pekan Kamis mengalami kerugian sebesar Rp2 juta. "Pelaku dipersangkakan Pasal 477 KUHP Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat)," ucapnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN