Residivis di Medan Kembali Ditangkap Jual Sabu, 7 Paket Disita

Tersangka JS saat diamankan di lokasi penangkapan. (foto:dokumen satnarkoba/mistar)
Medan, MISTAR.ID (29/9/2026) - Meski pernah ditangkap dan menjalani hukuman, tak membuat JS jera. Pria 30 tahun ini kembali menjalankan bisnis haram penjualan narkotika jenis sabu. Residivis yang tinggal di Jalan Sakti Lubis, Medan Kota, itu kembali ditangkap dan akan kembali merasakan dinginnya jeruji besi.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Rafli, mengatakan penangkapan dilakukan pihaknya di Jalan Sakti Lubis, Medan Kota, Rabu (23/9/2026). Petugas mendapat informasi terkait peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap JS. Darinya, turut disita 7 paket sabu siap edar.
“Pelaku kami tangkap di sebuah gang di sekitar tempat tinggalnya saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba. Saat kami tangkap, kami menyita 7 paket narkotika jenis sabu, 2 handphone, dan sejumlah uang hasil penjualan narkoba,” ucap Rafli, Selasa (29/9/2026).
Kepada petugas, JS mengaku nekat menjalankan bisnis haram itu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari pria berinisial N.
"Kami saat ini masih memburu N. Ia kerap berpindah-pindah tempat. Tapi akan kita kejar terus. Untuk JS saat ini sudah kita lakukan penahanan," tuturnya.
Rafli juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut menginformasikan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Informasi dari masyarakat, ditegaskannya, akan ditindaklanjuti.
"Kami harap masyarakat turut serta memberikan informasi kepada kami. Setiap informasi yang disampaikan, akan kami tindak lanjuti dan kembangkan," ujarnya. (hm27)







































