Tuesday, September 29, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

8 Bulan Buron, Pelaku Perampasan Tas Lansia di Lubuk Pakam Akhirnya Ditangkap Polisi

Mistar.idSelasa, 29 September 2026 pukul 14.10 WIB
8_bulan_buron_pelaku_perampasan_tas_lansia_di_lubuk_pakam_akhirnya_ditangkap_polisi

Pelaku perampasan tas, Tri Kelvin Adriansyah, diamankan polisi. (Foto: Polresta Deli Serdang/MISTAR)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID (29/9/2026) – Pelarian Tri Kelvin Adriansyah (28), selama delapan bulan setelah diduga terlibat perampasan tas milik Goit Hun (80), akhirnya terhenti. Warga Jalan Sadar Timur, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, itu ditangkap polisi.

Tri Kelvin Adriansyah diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Bringas Satreskrim Polresta Deli Serdang pada Senin (28/9/2026).

Kasus tersebut terjadi pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 07.44 WIB di Jalan Cipto, Lingkungan VII, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Saat itu, korban yang merupakan warga Lingkungan VII, Jalan Cipto, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, hendak menaiki becak. Tiba-tiba, pelaku bersama rekannya yang disebut bernama Fero menarik tas korban hingga korban terjatuh dan terbanting ke aspal.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian belakang kepala, lecet pada dengkul kaki kanan, serta pembengkakan pada dengkul kaki kiri.

Setelah kejadian, korban kemudian membuat laporan ke Polresta Deli Serdang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku. Setelah sekitar delapan bulan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan Tri Kelvin Adriansyah.

Petugas mendapat informasi bahwa Tri Kelvin berada di PT Indodaya Cipta Karya, Jalan Gambir, Pasar VIII, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan Tri Kelvin Adriansyah. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, Tri Kelvin mengaku melakukan perampasan bersama Fero. Menurut keterangan yang disampaikan kepada polisi, Fero berperan sebagai eksekutor yang menarik tas korban, sedangkan Tri Kelvin membonceng Fero menggunakan sepeda motor.

Polisi juga menyebut kedua pelaku memperoleh keuntungan dari hasil kejahatan tersebut. Dalam pengakuannya, Tri Kelvin menyebut hasilnya dibagi antara dirinya dan Fero.

Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Israk, didampingi Kanit Pidum Iptu Binnes Saragih dan Kasi Humas Iptu JM Gabe Napitupulu, saat dikonfirmasi Selasa (29/9/2026), membenarkan bahwa seorang pelaku dalam kasus tersebut telah diamankan.

“Pelaku sudah diamankan,” ujar pihak Polresta Deli Serdang.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN