Bareskrim Tangkap Buron Bos 3 Situs Judi Online Internasional di Thailand

Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap buronan kasus judol internasional berinisial FP di Thailand. (Foto: Istimewa/Mistar)
Jakarta, MISTAR.ID - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap buron kasus judi online (judol) internasional berinisial FP di Thailand.
FP sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah diduga melarikan diri ke luar negeri. Usai ditangkap, tersangka langsung dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Setyo Koes Heriyanto mengatakan penangkapan tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan kepolisian dan otoritas imigrasi Thailand.
"Pada malam hari ini kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bersama dengan Set NCB Interpol dan tentunya dibantu oleh Imigrasi, melakukan penangkapan terhadap tersangka FP," kata Setyo dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).
FP Diduga Kelola 3 Situs Judol
Menurut penyidik, FP merupakan salah satu tersangka dalam jaringan judi online yang beroperasi lintas negara.
Ia diduga mengoperasikan tiga situs judi online, yakni Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN. Situs-situs tersebut menyediakan berbagai jenis permainan taruhan daring, termasuk slot, kasino, dan judi bola.
Nilai transaksi jaringan tersebut disebut mencapai sekitar Rp1 triliun. Angka itu merupakan akumulasi transaksi sindikat yang beroperasi di Indonesia dan sejumlah negara lain selama periode Januari hingga April 2026.
Sebelum menangkap FP, Bareskrim telah menetapkan dan menangkap lima tersangka lain dalam perkara yang sama. Mereka masing-masing berinisial APU, MAY, R, GG, dan TS.
Masuk DPO Sejak Juli 2026
FP ditetapkan sebagai DPO sejak 29 Juli 2026 setelah penyidik menduga tersangka telah melarikan diri ke luar negeri.
Penyidik kemudian melakukan pencarian melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum di negara yang diduga menjadi lokasi pelarian.
Pada 10 September 2026, penyidik berkoordinasi dengan Atase Kepolisian RI di Singapura. Namun, berdasarkan penelusuran berikutnya, FP diketahui telah meninggalkan Singapura dan berpindah ke Thailand.
"Dari informasi yang kami dapatkan, yang bersangkutan sudah tidak berada di Singapura dan kemudian diketahui bergeser ke Thailand," ujar Setyo.
Ditangkap di Thailand
Setelah mengetahui keberadaan tersangka di Thailand, penyidik Bareskrim berkoordinasi dengan otoritas setempat.
Upaya tersebut berujung pada penangkapan FP pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 17.30 waktu Thailand.
"Tersangka tersebut juga melarikan diri ke luar negeri dan dengan kerja sama kami dengan pihak Thailand, kami dapat menangkap yang bersangkutan dan membawa kembali ke Indonesia," kata Setyo.
FP kemudian dibawa ke Bareskrim Polri di Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Dalami Peran Pihak Lain
Setelah tersangka dipulangkan, penyidik masih mendalami keseluruhan perkara jaringan judi online tersebut.
Pemeriksaan terhadap FP dilakukan untuk mengungkap rangkaian aktivitas sindikat serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Polisi juga masih melanjutkan proses hukum terhadap tersangka lain yang sebelumnya telah ditangkap dalam perkara tersebut.








































