Monday, April 14, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Kasus Penganiayaan di Sergai Selesai dengan Restorative Justice

journalist-avatar-top
Kamis, 4 Januari 2024 21.02
kasus_penganiayaan_di_sergai_selesai_dengan_restorative_justice

kasus penganiayaan di sergai selesai dengan restorative justice

news_banner

Sergai, MISTAR.ID

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai), Polda Sumatera Utara berhasil memediasi dan menyelesaikan kasus penganiayaan warga dengan restorative justice (RJ), Kamis (4/1/24).

Penyelesaian dengan restorativ justice tersebut dilakukan setelah serangkaian mediasi di Satreskrim Polres Sergai.

Baca Juga: Pelaku Pedofil di Langkat Diduga Jual Rekaman Video Mesum ke Situs Porno

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan, melalui Ps Kasi Humas, Iptu Edward Sidauruk didampingi Kanit Pidum Satreskrim Iptu Sakban Hasibuan mengatakan, pihak pelapor maupun terlapor telah sepakat untuk berdamai.

“Terlapor atas nama Lilis Ernawati Lubis, telah meminta maaf kepada pelapor, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” kata Edward.

Dengan telah tercapainya kesepakatan untuk berdamai ini, lanjut Ps Kasi Humas yang juga menjabat KBO Satreskrim Polres Sergai ini, pelapor atas nama Bambang Setyo Wibowo, mencabut seluruh keterangannya dan laporan polisi di hadapan penyidik.

Baca Juga: Sidang Tuntutan Kurir Sabu Seberat 9 Kg Ditunda 10 Kali

“Pelapor telah memaafkan terlapor dan sepakat berdamai secara kekeluargaan, serta tidak melanjutkan perkara tersebut sampai ke pengadilan,” jelas Edward.

Untuk diketahui, Restorative Justice (RJ) diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021. (Damanik/hm22)

REPORTER: