Cewek 22 Tahun Divonis 3 Tahun 9 Bulan Penjara
cewek 22 tahun divonis 3 tahun 9 bulan penjara
Medan, MISTAR.ID
Putri Sari Zahlia terjekut mendengar hukuman tiga tahun dan sembilan bulan penjara yang dibacakan ketua majelis hakim Imannuel Tarigan, dalam persidangan yang berlangsung ruang di Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/11/20).
Gadis berusia 22 tahun ini pun harus menanggung perbuatannya karena mengkomsumsi sabu seharga Rp50 ribu dengan teman prianya, Miliar Bambang Pratama Lubis (DPO) di perumahan Jalan Garu VI Gang Camar Kelurahan l Harjosari I Kecamatan Medan Amplas Medan, 22 Januari 2020.
Bahkan, Miliar yang meracik bong alat hisap sabu kemudian meletakkan sabu ke dalam pipa kaca, lalu terdakwa menghisap sabu tersebut sebanyak dua kali.
Baca Juga:Berdalih Hilangkan Stres Lalu Nyabu, Ini Ganjaran yang Diterima Pekerja Bengkel Ini
Setelah selesai menghisap sabu, terdakwa mengambil pipa kaca yang didalamnya terdapat sisa pakai sabu dan memasukkannya ke dalam kotak rokok, kemudian terdakwa meletakkan kotak rokok tersebut di bawah meja di dalam kamar terdakwa.
Terdakwa tak berdaya ketika personil Satnarkoba Polrestabes Medan, Nanang Ariatmaja, Sandro Arizona, Meydianta Putra Ketaren, Ellys Riki Jaya dan Anggiat Pasaribu yang melakukan penangkapan.
Baca Juga:Dua Pembalap Suzuki Berhasil Menyabet Podium Ketiga MotoGP Aragon 2020
Dalam perkara ini, terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pada perkara ini, gadis remaja tamatan SD yang dihadirkan secara video call whatsapp tersebut, hanya tertunduk sembari menyampaikan pikir-pikir atas putusan hakim itu.(amsal/hm10)