Amankan Lebih Dua Karung Ganja di Sumut, Polisi: Pelakunya Jaringan Lapas
amankan lebih dua karung ganja di sumut polisi pelakunya jaringan lapas
Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara, (Polda Sumut) kembali amankan dua karung lebih ganja siap edar dari seorang tersangka bernama Faisal Nasution (20) warga Desa Tanjung Gusta, Dusun I, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Dipertegas Hadi, pelaku Faisal Nasution merupakan residivis kasus narkotika yang ditangkap polisi pada tahun 2015 silam.
Setelah menjalani masa hukumnya kurang lebih delapan tahun, tersangka dinyatakan bebas pada bulan Desember 2022 lalu.
“Tersangka ini merupakan residivis dan kembali berulah lagi. Dia bebas pada tahun 2022 lalu,” tutur Hadi.
Hadi juga menegaskan jika tersangka itu merupakan jaringan pengedar narkotika dari salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Sumatera Utara.
“Ia pelaku ini jaringan Lapas. juga melibatkan napi, jaringan sudah teridentifikasi,” tegas Hadi.
Tambah Hadi, tersangka Faisal Nasution (42) sebelumnya menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medan labuhan Sumut. (matius/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Profil Capres dan Cawapres 2024NEXT ARTICLE
BON & BENN