Wednesday, April 16, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

68 Adegan Diperagakan saat Rekonstruksi Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif

journalist-avatar-top
Kamis, 26 Mei 2022 13.35
68_adegan_diperagakan_saat_rekonstruksi_kasus_kerangkeng_bupati_langkat_nonaktif

68 adegan diperagakan saat rekonstruksi kasus kerangkeng bupati langkat nonaktif

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut telah selesai melaksanakan rekonstruksi kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, yang diduga akibat dianiaya.

“Ada 68 reka adegan rekonstruksi dari tiga laporan polisi kasus kerangkeng itu,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (26/5/2022).

Menurutnya, rekonstruksi yang digelar penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut untuk melengkapi berkas BAP kasus kerangkeng bersama JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Kerangkeng Tak Hadirkan Bupati Langkat Nonaktif

“Dalam rekonstruksi itu delapan tersangka dihadirkan. Kemudian saksi dari LPSK dan Dit Reskrimum Polda Sumut juga hadir. Dan reka adegan kasus kerangkeng itu sesuai dengan BAP,” tutur juru bicara Polda Sumut tersebut.

Diketahui, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, yang diduga disebabkan karena penganiayaan.

Kesembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin, Dewa Perangin-angin, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP. (saut/hm09)

REPORTER: