Newsroom: Aliansi Pemuda Sumut Bersuara Desak Pencopotan Kabag Perekonomian Pemko Binjai

Newsroom: Aliansi Pemuda Sumut Bersuara Desak Pencopotan Kabag Perekonomian Pemko Binjai
Newsroom: Aliansi Pemuda Sumut Bersuara Desak Pencopotan Kabag Perekonomian Pemko Binjai
Binjai, MISTAR.ID
Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Sumut Bersuara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kota Binjai, Senin (2/2/2026) siang. Mereka menuntut agar Kepala Bagian Perekonomian Pemko Binjai dicopot dari jabatannya.
Pengunjuk rasa menilai Kepala Bagian Perekonomian berinisial AA tidak maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sehingga pencopotan jabatan dinilai diperlukan sebagai langkah penyelamatan institusi.
Salah seorang orator aksi, Aldo Tarigan, menyampaikan bahwa pencopotan jabatan bukan bentuk kriminalisasi terhadap pejabat yang bersangkutan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk keberpihakan kepada kepentingan masyarakat.
Orator lainnya, Windi Tanjung, menilai selama hampir dua tahun menjabat, Kepala Bagian Perekonomian Pemko Binjai tidak mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Ia juga menyinggung adanya dugaan intimidasi terhadap wartawan yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat tersebut.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan aspirasi menggunakan pengeras suara serta membawa spanduk dan karton berisi tuntutan. Aksi unjuk rasa mendapat pengamanan dari aparat kepolisian dan Satpol PP.
Menanggapi aksi unjuk rasa itu, Asisten II Pemko Binjai, Joko Waskitono, menemui massa dan menyatakan aspirasi para demonstran akan ditampung untuk disampaikan kepada pimpinan. Namun, pernyataannya yang menyebut Kepala Bagian Perekonomian tidak berada di tempat memicu kekecewaan massa.
Situasi sempat memanas, namun kembali kondusif setelah Kepala Badan Kesbangpol Kota Binjai turun langsung ke lokasi untuk menenangkan para pengunjuk rasa. Aksi unjuk rasa pun berakhir tanpa insiden.
Dalam pernyataan sikapnya, pengunjuk rasa juga meminta dilakukan pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Daerah, audit distribusi LPG 3 kilogram, penelusuran transaksi serta penguasaan aset negara, dan pelimpahan ke aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti awal pelanggaran hukum. (hm21).






















