TPDI Laporkan KPU, Anwar Usman Hingga Jokowi
tpdi laporkan kpu anwar usman hingga jokowi
Jakarta, MISTAR.ID
Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0 (TPDI) melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat (10/11/23).
Keduanya dianggap melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
TPDI merupakan kuasa hukum tiga mantan aktivis 98, Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama. Ketiga aktivis menentang pencalonan Gibran yang dinilai melanggar prinsip negara demokrasi.
Baca juga : Presiden Jokowi Tanggapi Soal Putusan MKMK Berhentikan Anwar Usman
Dalam gugatan kali ini, TPDI juga menjadikan Presiden Joko Widodo dan Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno sebagai turut tergugat.
Jokowi dan Pratikno nampaknya mengizinkan Gibran mendampingi Prabowo sebagai calon wakil presiden, meski itu melanggar aturan.