17.1 C
New York
Friday, May 17, 2024

Presiden Jokowi Tanggapi Soal Putusan MKMK Berhentikan Anwar Usman

Jakarta, MISTAR.ID

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi soal keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memecat Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut dia, keputusan MKMK tentu sudah ditinjau ulang. Selain itu, keputusan ini berada di bawah yurisdiksi peradilan.

“Ini marupakan wilayah yudikatif. Saya tidak ingin berkomentar banyak. Sekali lagi karena itu kewenangan di wilayah yudikatif,” katanya kepada wartawan di Pasar Citeko, Purwakarta, Kamis (9/11/9/2023).

Baca juga : Putusan MKMK, 9 Hakim MK Dilaporkan ke Bareskrim

Sebelumnya, MKMK telah memutuskan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, oleh karena itu, divonis pemberhentian sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

“Menjatuhkan pidana pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada terlapor hakim,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/23).

MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar asas keadilan, asas integritas, asas kompetensi dan kesetaraan, asas independensi, serta asas kepatutan dan kesopanan, sebagaimana tercantum dalam Sapta Karsa Hutama.

Related Articles

Latest Articles